Pemerintah akan menerapkan syarat pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi atau KTP. Syarat pembelian ini dibatasi hanya untuk 10 kilogram minyak goreng curah per hari.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan akan ada evaluasi dalam setiap kebijakan yang diberlakukan.
"Kita coba dulu sesuai arahan (pemerintah pusat). Kalau ada kendala terjadi kemacetan dan lain-lain, kita lihat bagaimana cara solusinya," kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka Bandung, Selasa (28/6/2022).
Ridwan Kamil mengatakan sebanyak 80 juta dosis vaksin disuntikan. Artinya, mayoritas masyarakat Jabar telah terdata dalam PeduliLindungi.
"Semangat saya selalu memudahkan rakyat kan ya. Dulu zaman susah (kelangkaan minyak goreng curah), kita bikin aplikasi untuk membeli minyak via RW. Nah, nanti kita akan sinkronisasi," ucap Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Kang Emil menegaskan kebijakan memberlakukannya syarat pembelian minyak goreng curah itu merupakan upaya untuk mengantisipasi penimbunan. Kang Emil menegaskan pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut.
"Tapi intinya, mudah-mudahan ini bisa menjadi cara untuk menyisir potensi yang namanya penimbunan di distribusi. Maksudnya tuh sebenarnya itu, jadi poin saya adalah kita laksanakan dan nanti kita evaluasi secepatnya," kata Kang Emil.
(sud/dir)