Pemerintah pusat mempunyai rencana terkait skema pembelian minyak goreng curah. Warga harus menunjukkan KTP atau menggunakan PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah.
Dalam satu KTP bisa dipakai untuk membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram. Namun munculnya kebijakan ini membuat polemik baru di masyarakat dan pedagang.
Mereka khawatir kebijakan tersebut akan berdampak terhadap pendapatannya. Mereka bahkan tak setuju dengan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak setuju, saya yakin banyak yang nggak setuju juga. Soalnya apa, kalau pedagang mah pasti khawatir pendapatan jadi turun karena dibatasi," kata Nova, salah seorang pedagang minyak goreng curah di Pasar Tradisional Sindangkasih, Kabupaten Majalengka, Senin (27/6/2022).
Nova mengaku skema transaksi pembelian minyak goreng curah yang mulai disosialisasikan per hari ini hingga dua minggu ke depan itu, belum diterapkan di tokonya.
"Belum diterapkan, nunggu instruksi resmi dari dinas terkait dulu, soalnya takut diprotes konsumen," ujar dia.
Tak hanya pedagang, kebijakan itu juga diprotes oleh konsumen. Skema transaksi pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP atau aplikasi PeduliLindungi dinilai ribet.
"Aduh buat apa ya, jadi riweuh (ribet) gini. Ya kalau pembeli mah mau yang simpel dan praktis aja," ujar Mamay (31) warga Sindagkasih, Majalengka.
Sementara, pantauan detikJabar di pasar, harga minyak goreng curah saat ini dijual Rp 15 ribu per liter. Sebelumnya, harga minyak tersebut diangka Rp 17 ribu per liter.
Pemkab Sumedang Baru Akan Melakukan Pembahasan
Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas secara detail terkait kebijakan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
Sekadar diketahui, Pemerintah akan memberlakukan skema untuk pembelian MCGR dengan harga Rp14.000 per liter menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Sosialisasi skema itu dimulai hari ini Senin (27/6/2022) hingga dua pekan ke depan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa mengatakan pihaknya bersama bidang Perdagangan dan pihak terkait lainnya baru akan berkoordinasi untuk membahas terkait kebijakan tersebut.
"Kita besok baru akan menggelar rapat dengan Bidang Perdagangan dan pihak lainnya untuk membahas kebijakan itu," ungkap Hari saat dihubungi detikjabar, Senin (27/6/2022).
Ia pun saat ini masih mempelajari secara detail terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu baru diketahuinya sebatas lewat media massa.
Saat ditanya, apakah ada surat perintah atau surat pemberitahuan dari Kementerian Perdagangan kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang terkait kebijakan itu?
ia pun mengaku belum menerima surat apapun dari Kementerian atas kebijakan itu.
"Belum, belum ada surat (dari kementerian)," ujarnya.
Menurutnya, penerapan aturan ini perlu dipelajari oleh semua pihak khususnya di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibawahinya.
"Besok akan kita bahas soal kebijakan itu, termasuk soal sosialisasi kemasyarakat bagaimana serta kebijakan lainnya," ungkapnya.