Respons DPRD Jabar soal Beli Migor Curah Gunakan PeduliLindungi

Respons DPRD Jabar soal Beli Migor Curah Gunakan PeduliLindungi

Sudirman Wamad - detikJabar
Senin, 27 Jun 2022 16:23 WIB
Harga terkini minyak goreng curah
Minyak goreng curah. (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Bandung -

Pemerintah menerapkan aturan syarat pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Anggota Komisi I DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya menilai kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan syarat PeduliLindungi atau KTP bukanlah solusi. Bahkan, menurut Asep, kebijakan tersebut akan menimbulkan masalah baru.

"Kebijakannya itu sendiri jelas menjadi masalah baru kok. Dulu kan tidak pernah terjadi hal yang seperti ini, masa beli migor (minyak goreng) curah saja harus pakai KTP," kata Asep kepada detikJabar melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).

Asep menegaskan dirinya tak sepakat dengan pemerintah. Ia menilai kebijakan itu tak efektif. "Saya pribadi, tidak setuju dengan pemberlakuan penggunaan KTP oleh warga untuk pembelian migor curah. Karena bikin repot warga," kata politikus Partai Demokrat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, negara sejatinya harus tegas dalam menyikapi masalah minyak goreng. Politikus partai berlambang bintang mercy ini menilai kebijakan penggunaan KTP dan aplikasi PeduliLindungi sangat tak tepat. Harusnya, lanjut Asep, negara lebih memperhatikan alur distribusi.

"Perusahaan yang mengalihkan penjualan produknya ke tempat lain, untuk keperluan industri karena harga jualnya lebih mahal misalnya. Pada merekalah (perusahaan) negara ini mestinya bertindak, sehingga kebutuhan warga menjadi terselamatkan," ucap Asep.

Asep menerangkan kelangkaan minyak goreng tak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Terlebih lagi, menurut dia, Indonesia merupakan negara penghasil Crude Palm Oil (CPO) di dunia.

Dia mengatakan pembatasan dan syarat pembelian minyak goreng curah bisa mengantisipasi panic buying. "Pemerintah kan kelihatannya begitu amat yakin bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah. Kita lihat saja nanti kondisinya di lapangan," kata Asep.

Sekadar diketahui, pemerintah menerapkan syarat pembelian MCGR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP untuk pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kg.

"Pedagang (jual ke konsumen) sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang udah naik jadi maksimum 10 kg per KTP, per orang," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke sebagaimana dikutip dari detikFinance, Sabtu (25/6).

Oke mendampingi Mendag Zulkifli Hasan blusukan ke pasar. Zulhas, sapaan Zulkifli, mengatakan, warga bisa memilih apakah menggunakan PeduliLindungi atau hanya KTP saja. "Kalau mau mudah (pakai) PeduliLindungi silakan. Kalau nggak bisa, punyanya fotokopi KTP, ya KTP. Kalau susah cari yang mudah aja," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Saat Fraksi PDIP Pilih Walk Out di Rapat Paripurna DPRD Jabar"
[Gambas:Video 20detik]
(sud/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads