Sebuah doa yang selama ini dipanjatkan Ridwan Kamil akhirnya terjawab. Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengabulkan permohonan pengangkatan anak terhadap Arkana Aidan Misbach.
Ridwan Kamil sebelumnya telah mendaftarkan perkara pengangkatan Arkana ke PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA Bandung. RK bahkan datang langsung pekan lalu, sembari meminta doa supaya urusannya dilancarkan.
Baca juga: Sah! Arkana Kini Jadi Anak Ridwan Kamil |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insya Allah resmi menjadi anak saya," kata RK saat diwawancara awak media saat itu.
Ada alasan kuat mengapa RK baru mengajukan permohonan pengangkatan Arkana. Semuanya terjadi setelah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut bercerai dengan mantan istrinya, Atalia Praratya.
Dulu, saat Arkana diadopsi, administrasi yang tercatat atas nama RK dan Atalia. Namun, setelah keduanya berpisah, Arkana diasuh oleh RK, sehingga masalah administrasinya harus diurus kembali.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," kata pengacara RK, Wenda Aluwi.
Kini, setelah sepekan berjalan, Majelis Hakim PA Bandung akhirnya menjatuhkan penetapannya. Ridwan Kamil kini sah ditetapkan menjadi orang tua Arkana Aidan Misbach.
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PA Bandung, Rabu (15/7/2026).
"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah bunyi salinan penetapan itu.
Dalam putusannya, Hakim PA Bandung juga menyatakan bahwa penetapan ini bisa diurus langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," pungkas penetapan tersebut.
(ral/orb)
