381 Sapi di Garut Terinfeksi PMK, Wabup Usulkan Keadaan Darurat

381 Sapi di Garut Terinfeksi PMK, Wabup Usulkan Keadaan Darurat

Nada Zeitalini Arani - detikJabar
Jumat, 13 Mei 2022 17:47 WIB
381 Sapi di Garut Terinfeksi PMK, Wabup Usul Keadaan Darurat
Foto: Dok. Pemkab Garut
Jakarta -

Sebanyak 381 sapi di 9 kecamatan Kabupaten Garut terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Tercatat ada 13 sapi yang mati pada kasus infeksi PMK ini. Lima ekor mati karena terinfeksi dan delapan ekor mati karena harus dipotong paksa.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman lantas mengusulkan kejadian tersebut sebagai keadaan darurat. Hal ini dia ungkapkan seusai mengecek kesehatan hewan ternak di Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Kamis (12/5).

"Nah ini (untuk status) sudah kita usulkan dan Pak Gubernur sudah mengusulkan, karena ini beberapa kabupaten, Pak Gubernur yang sudah mengusulkan ke kementerian agar ini dinyatakan sebagai (keadaan) darurat sebagai wabah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmi mengimbau untuk pemotongan hewan yang sakit dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) agar bisa dipantau langsung oleh dokter hewan dan juga diketahui bagian mana saja yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat.

"Jadi kaya (bagian) mulut kan, kaya kepala nggak bisa dikonsumsi, kaki (juga sama), makanya (pemotongan hewannya) harus di RPH, dagingnya (tetap) diperiksa, kalau dagingnya masih bersih (atau) tidak ada masalah bisa dikonsumsi oleh masyarakat," imbuh Helmi.

ADVERTISEMENT

Untuk mengantisipasi penyebaran infeksi PMK pada hewan ternak, Helmi menginstruksikan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut segera mencairkan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memberikan desinfektan kepada seluruh peternak sapi. Mengingat populasi sapi di Kabupaten Garut mencapai sekitar 17 ribu ekor.

"Kemudian juga untuk lalu lintas (di kandang hewan) kita kasih edukasi ini ke semua kandang-kandang agar tidak ada mobilisasi, tidak ada lalu lintas, (karena) kita khawatir menyebar terus ke ternak-ternak yang lain," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, langkah lain yang juga diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut adalah menerapkan penyekatan dan pemeriksaan bagi hewan ternak datang ke Kabupaten Garut.

"(Untuk penyekatan) ada, dari Jawa misalnya (datang) harus diperiksa, nanti kan harus bawa surat keterangan sehat (atau) surat keterangan kesehatan hewan, jadi kalau bawa itu karena itu dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau dari dokter (hewan) setempat itu bisa jalan, tapi kalau tidak ini tidak boleh." pungkas Helmi.




(akd/ega)


Hide Ads