Sejumlah pengemudi truk memblokade akses Jalan Tol Padaleunyi saat melakukan unjuk rasa terkait over dimension over load (ODOL). Jasa Marga menyebut aksi di dalam tol tersebut dilakukan sejak sore hari.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sejumlah sopir truk di ruas tol Padaleunyi Bandung pada Selasa (22/2) kemarin. Akibat unjuk rasa tersebut, sebagian lajur tol di KM 12 dan KM 126 ditutup.
Berdasarkan penelusuran Jasa Marga, aksi penutupan tersebut bermula saat rombongan pengemudi angkutan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Jabar. Pengemudi kemudian bergerak ke arah tol dan masuk melalui gerbang tol Pasteur 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan," ujar General Manager Representative Office Jasa Marga Tollroad Thomas Dwiatmanto dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).
Usai penutupan tersebut, petugas mobile Jasa Marga, PJR hingga Kamtib melakukan komunikasi persuasif kepada para pengemudi. Alhasil, pengemudi mau membubarkan diri.
"Sehigga rombongan dapat dibubarkan dan jalur kembali dibuka pukul 17.10 WIB," kata dia.
Sekitar 30 menit berselang, rombongan bergeser kembali. Bukannya membubarkan diri, rombongan justru kembali melakukan penutupan bahu jalan di lajur 1 KM 120 tol Padaleunyi. Penutupan tak berlangsung lama usai pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan kembali berkomunikasi dengan para sopir tersebut.
"Sehingga pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui 2 lajur, sedangkan untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui dan pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah," kata dia.
Thomas menuturkan pengawasan terhadap kendaraan ODOL ini telah diatur dalam surat Menteri Perhubungan nomor SE 21 tahun 2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran Over Loading dan atau Over Dimension.
Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam instruksi Menteri PUPR nomor 02/IN/M/2022 tentang larangan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan atau bermuatan lebih pada penyelenggaraan jasa konstruksi.
"Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih," katanya.
Atas gangguan lalu lintas tersebut, PT Jasa Marga memohon maaf kepada pengendara yang tersendat saat melintasi ruas tol Padaleunyi. Jasa Marga juga mengimbau kepada pengusaha truk angkutan yang melintasi jalan tol untuk menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai dengan standar dan kapasitas kendaraan.
"Sebagai wujud kepatuhan kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga, tidak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintas jalan tol. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi kendaraan tersebut dan pengguna jalan lainnya, menghindari kecelakaan lalu lintas, serta menjaga performa infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan," tutur dia.
(dir/mso)