Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah, Apakah Boleh Setelah Salat Id?

Langkah Emas Raih Kemenangan

Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah, Apakah Boleh Setelah Salat Id?

Tia Kamilla - detikHikmah
Kamis, 19 Mar 2026 20:00 WIB
Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah, Apakah Boleh Setelah Salat Id?
Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Jakarta -

Batas akhir bayar zakat fitrah penting diketahui umat Islam menjelang Idulfitri. Sebab, waktu pembayarannya berkaitan dengan sah atau tidaknya zakat yang ditunaikan.

Dalam Islam, hukum zakat fitrah adalah wajib menurut Al-Quran, hadits dan ijma' para ulama. Salah satu dalil tentang zakat fitrah terdapat di dalam surah Al-Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ū ma'ar-rāki'īn(a).

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

ADVERTISEMENT

Perintah tersebut menjadi dasar kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah yang ditunaikan di akhir Ramadan. Lalu, sampai kapan batas akhir bayar zakat fitrah? Apakah boleh setelah salat Id? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang mampu, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

Tujuan zakat fitrah adalah menyucikan diri setelah sebulan berpuasa sekaligus membantu orang yang kurang mampu agar ikut merasakan kebahagiaan di Hari Raya.

Para ulama fikih menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku untuk semua Muslim yang mampu, laki-laki maupun perempuan, dan mencakup diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Id?

Menurut buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, waktu yang diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan hingga awal bulan Syawal.

Waktu paling utama atau dianjurkan membayar zakat fitrah adalah setelah salat Subuh pada Hari Idulfitri hingga sebelum melaksanakan salat Id.

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id sampai terbenamnya matahari pada Hari Idulfitri, hukumnya adalah makruh, kecuali ada alasan yang membolehkannya, misalnya menunggu seorang fakir yang masih kerabat atau kondisi serupa.

Namun, jika zakat dibayarkan setelah matahari terbenam pada Hari Idulfitri, hukumnya menjadi haram, kecuali ada alasan tertentu, misalnya tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat.

Sebaliknya, membayar zakat fitrah sebelum waktu wajibnya diperbolehkan, yaitu mulai awal bulan Ramadan hingga hari terakhir bulan Ramadan.

Apa Akibat Jika Terlambat Bayar Zakat Fitrah?

Terlambat membayar zakat fitrah setelah salat Id bisa mengubah status zakat menjadi sedekah biasa dan tidak dihitung menjadi zakat fitrah.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Abbas RA,

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan juga sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri, maka zakatnya diterima oleh Allah. Dan barang siapa menunaikannya setelah pelaksanaan salat Idulfitri, maka zakatnya menjadi sedekah biasa seperti sedekah-sedekah yang lain." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hal yang Dilakukan Jika Terlambat Bayar Zakat Fitrah

Jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri, hal yang perlu dilakukan adalah segera menunaikannya tanpa menundanya.

Mengutip situs Nahdlatul Ulama, berbagai kitab fikih terutama dalam Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa orang yang belum menunaikan zakat fitrah tetap wajib membayarnya meskipun waktunya telah lewat.

Hal ini juga dijelaskan dalam kitab At-Tanbih fi Fiqh Asy-Syafi'i karya Abu Ishaq As-Syirazi,

"Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati Hari Idulfitri. Jika seseorang mengakhirkannya, maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya."

Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami yang menyebutkan bahwa orang yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati Hari Raya tetap wajib menunaikannya sebagai qadha.

Itulah dia penjelasan tentang batas akhir bayar zakat fitrah dan hukumnya jika dibayarkan setelah salat Idulfitri. Agar zakat fitrah sah, umat Islam dianjurkan menunaikannya sebelum salat Id sehingga dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads