Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dikeluarkan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Bagaimana dengan mualaf, apakah wajib mengeluarkannya juga?
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam. Makna ini paling banyak disepakati ulama. Mualaf juga digunakan untuk menyebut orang yang keimanannya belum kuat karena baru masuk Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Zakat Fitrah Secara Umum
Dijelaskan dalam Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas'udah, zakat fitrah menurut jumhur ulama hukumnya fardhu (wajib). Sementara menurut sebagian ulama pengikut Imam Malik, zakat fitrah hukumnya sunnah.
Kewajiban melakukan zakat fitrah, bersandar pada sebuah riwayat dari abdullah bin Umar, bahwasanya ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى النَّاسِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبِيْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia mulai dari bulan Ramadan berupa satu sha' gandum atas setiap orang yang berstatus merdeka maupun yang budak, yang laki-laki maupun yang perempuan dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, para ulama yang mengatakan bahwa zakat fitrah hukumnya sunnah bersandar pada riwayat yang bersumber dari Qais bin Sa'ad bin Ubadah, sesungguhnya ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا بِهَا قَبْلَ نُزُولِ الزَّكَاةِ فَلَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الزَّكَاةِ لَمْ نُؤْمَرْ بِهَا وَلَمْ نُنْهَ عَنْهَا وَنَحْنُ نَفْعَلُهُ
Artinya: "Rasulullah menyuruh kami membayar zakat fitrah sebelum turun ayat tentang zakat. Setelah ayat tentang zakat turun, kami tidak disuruh membayarnya dan juga tidak dilarang. Tetapi kami tetap melaksanakannya." (HR An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Zakat Fitrah bagi Mualaf, Apakah Wajib Mengeluarkan?
Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, mualaf termasuk golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Quran. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Lebih lanjut, dinukil dari laman Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kota Yogyakarta, dalam konteks zakat, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih dalam proses memperkuat keimanan.
Selain itu, mualaf juga termasuk kategori orang yang dapat menarik simpati atau perhatian kelompok nonmuslim agar lebih memahami Islam. Meski begitu, tidak semua mualaf berhak menerima zakat.
Zakat hanya diberikan kepada mualaf yang benar-benar membutuhkan, seperti mualaf yang masih menerima tekanan sosial, ekonomi, atau belum mandiri secara finansial setelah masuk Islam. Jika mualaf sudah mapan dan tidak mengalami kesulitan, maka zakat tidak lagi menjadi haknya.
Dari penjelasan tersebut diketahui mualaf termasuk orang yang berhak menerima zakat, bukan yang wajib mengeluarkannya.
8 Golongan Penerima Zakat
Berikut penjelasan lengkap delapan golongan yang memiliki hak menerima zakat berdasarkan ketentuan dalam surah At Taubah ayat 60:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki kadar kemampuan rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki, akan tetapi masih kurang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan zakat kepada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.
4. Mualaf
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian zakat kepada seorang mualaf bertujuan untuk memantapkan hatinya dan menegakkan keimanannya.
5. Riqab
Riqab adalah istilah bagi hamba sahaya atau budak pada zaman dahulu. Tujuan dari pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari perbudakan.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang sedang terjerat utang dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT dalam menyiarkan Islam. Sebagai contoh dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah SWT dan kehabisan harta dalam perjalanan. Musafir di sini adalah seseorang yang sedang menempuh perjalanan baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan AS-Israel ke Iran
Pernyataan Soal Zakat Picu Polemik, Menag Sampaikan Klarifikasi
PBNU Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran: Brutal dan Merusak Tatanan