Larangan Mengambil Tempat Duduk Orang Lain dalam Islam

Larangan Mengambil Tempat Duduk Orang Lain dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 07 Jun 2026 16:00 WIB
Ilustrasi pengajian dan majelis ilmu.
Ilustrasi duduk di masjid (Foto: Freepik)
Jakarta -

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam perkara besar, tetapi juga dalam hal sederhana seperti adab ketika berada di sebuah majelis dan kita duduk di sana.

Dalam kehidupan sehari-hari, duduk bersama dalam suatu acara atau pertemuan adalah hal yang lumrah. Namun, sering kali muncul situasi ketika seseorang mengambil tempat duduk orang lain tanpa izin, baik sengaja maupun tidak.

Perilaku tersebut ternyata memiliki aturan tersendiri dalam ajaran Islam yang perlu dipahami. Melalui pembahasan ini, penting untuk mengetahui bagaimana Islam mengatur hak atas tempat duduk serta adab yang seharusnya diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mengambil Tempat Duduk Orang Lain

Dikutip dari Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi, ada beberapa hadits yang menjadi landasan bagi kita untuk tidak merebut posisi duduk orang lain.

ADVERTISEMENT

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang)." Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq 'alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177]

Hadits ini menegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya hanya agar ia bisa menempatinya. Larangan ini menunjukkan pentingnya menghormati hak orang lain serta menjaga adab dalam setiap interaksi di majelis.

Di sisi lain, Islam menganjurkan umatnya untuk saling memberi ruang dan kelapangan ketika berada dalam suatu pertemuan. Dengan menerapkan sikap ini, suasana kebersamaan akan terasa lebih hangat, sehingga tercipta rasa saling menghargai dan kasih sayang di antara sesama.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi." (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179]

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang pertama kali menempati suatu tempat duduk memiliki hak lebih dibandingkan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai prinsip keadilan dan kepemilikan berdasarkan urutan atau usaha.

Selain itu, jika seseorang meninggalkan tempat duduknya karena kebutuhan tertentu dan kemudian kembali, maka ia tetap berhak atas tempat tersebut. Ketentuan ini memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi setiap individu dalam sebuah majelis.

Lebih luas lagi, ajaran ini mencerminkan semangat Islam dalam menempatkan sesuatu sesuai dengan haknya. Dengan demikian, aturan ini dapat mencegah munculnya sikap serakah, konflik, serta berbagai bentuk kerusakan dalam kehidupan sosial.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads