Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan 8 asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an. Hal ini dikatakan untuk menepis disinformasi terkait penggunaan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/2/206).
Menurut penuturan Menag, terdapat aturan syariah yang tegas dalam zakat dan tak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang sudah ditetapkan. Imam Besar Masjid Istiqlal itu merujuk pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 60 yang membahas tentang delapan golongan (asnaf) penerima zakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Allah SWT berfirman,
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan ayat di atas, zakat diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabililah dan ibnu sabil.
"Saya kira itu sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang penting. Jangan berikan zakat itu kepada mereka yang tidak berhak," tagas Menag.
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag RI, Thobib Al Asyhar juga menegaskan terkait tidak adanya kebijakan penyaluran zakat untuk MBG.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantm dalam surah At Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional," urainya.
Secara terpisah, Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Rizaludin Kurniawan mengatakan pemanfaatan zakat, infak, sedekah memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukkan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepeser pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," kata Rizaludin, dikutip dari situs resmi BAZNAS.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana zakat, infak dan sedekah berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," tandasnya.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026