Hari Tasyrik termasuk waktu yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa dalam Islam. Hari-hari tersebut berlangsung setelah Idul Adha, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijah.
Pada hari-hari tersebut, umat Islam masih berada dalam suasana Idul Adha yang identik dengan makan, minum, dan ibadah kurban.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa keabsahan puasa memiliki syarat tertentu. Salah satu syarat sah puasa adalah berpuasa pada waktu yang diperbolehkan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka puasa dianggap tidak sah di hadapan Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat perbedaan pandangan ulama tentang hukumnya. Sebagian ulama menyatakan haram, sementara yang lain menyebut makruh dalam kondisi tertentu, misalnya bagi jemaah haji yang belum mampu membayar dam dan diwajibkan berpuasa tiga hari saat ibadah haji.
Hari Tasyrik Termasuk Waktu yang Dilarang Puasa
Larangan berpuasa pada hari Tasyrik didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah." (HR Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa hari Tasyrik bukanlah waktu untuk berpuasa, melainkan waktu untuk menikmati makanan, minuman, serta memperbanyak zikir kepada Allah SWT.
Selain itu, terdapat hadits lain yang menegaskan hal yang sama. Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda:
"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." (HR An-Nasa'i)
Hari-hari Lain yang Tidak Boleh Berpuasa
Selain Hari Tasyrik, terdapat beberapa waktu lain yang juga tidak diperbolehkan untuk berpuasa, di antaranya:
- Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
- Puasa yang hanya dilakukan khusus pada hari Jumat
- Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Syakban (menurut sebagian ulama)
- Hari syak, yaitu satu atau dua hari menjelang masuknya bulan Ramadan
Hal ini menunjukkan bahwa ibadah puasa memiliki batasan waktu yang jelas, sehingga tidak dapat dilakukan pada semua hari. Wallahu a'lam.
(inf/kri)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara