Apa Benar Laki-laki Tidak Boleh Duduk di Tempat Bekas Wanita?

Apa Benar Laki-laki Tidak Boleh Duduk di Tempat Bekas Wanita?

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 28 Mei 2026 07:00 WIB
ilustrasi nonton TV
Ilustrasi duduk (Foto: ilustrasi/thinkstock)
Jakarta -

Ketika seseorang duduk, misalnya di sofa, akan menimbulkan rasa hangat yang tersisa beberapa saat setelah bangkit. Hal sederhana ini kemudian menjadi perhatian dalam Islam karena dikaitkan dengan adab, etika, dan penjagaan hati dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebagian umat Islam mungkin pernah mendengar larangan duduk di bekas tempat duduk wanita, terutama jika masih terasa hangat. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah benar larangan tersebut bersifat mutlak atau hanya sebatas anjuran dalam kondisi tertentu?

Dalam literatur Islam, pembahasan ini tidak lepas dari upaya menjaga kesucian hati dan menghindari fitnah. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks, dalil, serta pandangan ulama agar tidak salah dalam menyikapi ajaran tersebut di kehidupan sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilarang Duduk di Tempat Bekas Wanita

Dalam Islam, adab dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan mendapat perhatian besar sebagai bentuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Salah satu hal yang dibahas dalam literatur keislaman adalah anjuran untuk tidak duduk di bekas tempat duduk wanita sebagai bagian dari upaya menjaga etika dan menghindari potensi fitnah.

ADVERTISEMENT

Tempat duduk yang masih menyisakan kehangatan dianggap bisa memicu perasaan tertentu atau bisikan nafsu dalam diri seseorang. Oleh karena itu, anjuran ini hadir sebagai bentuk kehati-hatian agar hati tetap terjaga dari godaan yang tidak diinginkan.

Dikutip dari kitab Faidhul Qodir, Imam Al-Munawi rahimahullah berkata:

"Sebagian salaf bersikap keras dalam masalah ini, bahkan Ibnu Umar Radiyallahu 'anhu melarang menduduki bekas duduknya perempuan yang baru saja bangkit (selagi masih hangat) sebelum menjadi dingin terlebih dahulu."

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, memandang larangan ini sebatas anjuran dan bukan kewajiban yang harus dipatuhi secara mutlak. Dengan demikian, penerapannya bisa berbeda tergantung pada niat seseorang dan kondisi yang dihadapi.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang menekankan bahwa larangan ini berlaku jika ada potensi munculnya godaan atau bisikan nafsu. Namun, jika tidak ada hal tersebut, maka hukumnya tidak wajib, meski tetap dianjurkan sebagai bentuk sikap hati-hati.

Dalam konteks kehidupan modern, larangan ini sebaiknya dipahami sebagai bagian dari etika dan adab, bukan sekadar aturan fisik semata. Intinya terletak pada upaya menjaga niat, sikap, dan kesucian hati dalam setiap situasi.

Menghindari Fitnah

Berdasarkan pendapat para ulama, rasa hangat yang tertinggal pada suatu tempat duduk bisa menjadi hal kecil yang sering diabaikan. Namun dalam perspektif adab, hal ini dapat memicu godaan yang sebaiknya dihindari sejak awal.

Kehangatan tersebut berpotensi membangkitkan imajinasi atau lintasan pikiran yang tidak diinginkan dalam diri seseorang. Meskipun terlihat sepele, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi bisikan nafsu yang perlahan memengaruhi hati.

Selain itu, kondisi ini juga dapat menimbulkan rasa penasaran atau ketertarikan berlebihan terhadap lawan jenis. Jika dibiarkan, perasaan tersebut bisa berkembang menjadi sesuatu yang kurang baik dan menjauhkan dari sikap menjaga diri.

Dalam beberapa situasi, hal ini juga berpotensi menimbulkan fitnah atau prasangka, baik dari diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, menjauhi hal-hal yang berpotensi menimbulkan keraguan merupakan bagian dari sikap kehati-hatian dalam Islam.

Oleh karena itu, sebaiknya seseorang menghindari duduk langsung di tempat bekas wanita yang baru saja beranjak, terutama jika masih terasa hangat. Sikap ini merupakan bentuk menjaga diri dan upaya sederhana untuk menutup pintu dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Wallahu a'lam.



(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads