Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait manfaat pajak yang sama dengan zakat dan wakaf mengundang berbagai tanggapan. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali mengatakan bahwa pajak tak bisa disamakan dengan zakat dan wakaf.
Ia menilai pajak berlaku secara umum, baik untuk muslim maupun non muslim. Berbeda dengan zakat yang menjadi kewajiban setiap umat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu," ujar pria yang akrab disapa Kiai AMA, dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (16/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perintah zakat tertuang dalam ayat suci Al-Qur'an yang salah satunya adalah surah At Taubah ayat 60 mengenai distribusi zakat dalam Islam.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Sementara itu, terdapat kaidah fikih yang turut membahas tentang pajak yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apa pun selama itu mengandung maslahat, yaitu 'tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah.
Allah SWT melalui surah An Nisa ayat 59 juga berfirman bahwa umat Islam diwajibkan menaati perintah Sang Khalik, rasul dan penguasa. Berikut dalilnya,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kamu.."
"Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya," ungkap Kiai AMA.
Ia juga mengungkapkan amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, antara lain, hendaknya pemerintah menerapkan pungutan pajak yang adil dan seringan mungkin terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
"Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan. Selain itu, mengurangkan zakat atas pajak terhutang bukan nilai pendapatan kena pajak," sambungnya.
Di sisi lainnya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu juga mendorong agar pemerintah mencari sumber-sumber pendapatan negara selain pajak sehingga rakyat tidak terbebani dengan pajak yang tinggi.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini