Orang yang Mewakafkan Hartanya Disebut Wakif, Ini Syarat Sahnya

Orang yang Mewakafkan Hartanya Disebut Wakif, Ini Syarat Sahnya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 11 Jun 2024 09:30 WIB
wakaf
Ilustrasi bewakaf (Foto: Getty Images/iStockphoto/nattanan_zia)
Jakarta -

Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif. Pada dasarnya, wakaf merupakan satu dari sejumlah amalan yang pahalanya terus mengalir meski orang tersebut meninggal dunia.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,

"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak shaleh yang mendoakannya." (HR Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, wakif adalah pihak yang melakukan wakaf dengan menyediakan harta benda yang akan dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan wakaf. Pengertian ini diterangkan dalam buku Hukum dan Wakaf Dialektika Fikih, Undang-undang, dan Maqashid Syariah susunan Akmal Bashori.

Ketika seorang muslim memutuskan untuk menjadi wakif, ada sejumlah kriteria agar syarat sah wakif terpenuhi. Seperti apa? Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Perwakafan oleh Lamzi Kaidar dkk.

ADVERTISEMENT

Syarat Sah Orang yang Mewakafkan Hartanya

1. Merdeka

Jika wakaf dilakukan oleh seorang budak atau hamba sahaya, maka tidak sah. Sebab, memberi harta benda wakaf mengakibatkan pengguguran hak milik seorang dengan memberi hak milik itu kepada orang lain.

2. Berakal Sehat

Orang yang tidak waras atau hilang akalnya tidak sah jika menjadi wakif. Sebab, ia tidak dapat melaksanakan akad dalam wakaf serta tindakan lainnya.

3. Baligh

Wakaf dikerjakan oleh muslim yang sudah baligh atau dewasa. Anak kecil tidak diperbolehkan berwakaf karena belum bisa melakukan akad dan mengetahui hak miliknya sehingga tidak sah hukumnya.

4. Tidak Boros atau Lalai

Orang yang tidak dapat mengelola hartanya dianggap tidak mampu melakukan penyerahan hak milik secara sukarela, seperti orang yang berada di bawah pengampuan. Tujuan pengampuan sendiri dimaksudkan untuk menjaga harta wakaf agar tidak dihabiskan secara tidak benar sekaligus menjaga wakif agar tidak membebani orang lain.

Rukun Wakaf dalam Islam

Menukil dari buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr Ahmad Mujahidin, setidaknya ada empat rukun wakaf, yaitu:

1. Orang yang Mewakafkan Hartanya (Wakif)

Orang yang mewakafkan hartanya atau wakif harus memenuhi syarat sah seperti yang sudah disebutkan di atas. Selain itu, tak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Harta yang Diwakafkan (Mauquf)

Mauquf dimaknai sebagai harta yang diwakafkan. Harta tersebut harus sah dan halal. Yang termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Penerima Wakaf (Mauquf 'alaih)

Mauquf 'alaih artinya penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Apabila nama penerima tidak disebutkan maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Sighat adalah pernyataan wakaf yang menjadi kewajiban pihak yang mewakafkan. Sejumlah ulama berpendapat sighat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Lebih baik lagi jika ada kehadiran notaris dan dokumen wakaf yang juga diresmikan melalui sertifikat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads