Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang zakat dan wakaf. Hal inilah yang kemudian membuat Kementerian Agama (Kemenag) berusaha mengoptimalisasikan zakat dan wakaf.
Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag membentuk Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia.
Seperti dikabarkan melalui laman resmi Kemenag, tim ini dibentuk sejak Januari 2024. Anggota dari tim ini antara lain para akademisi dan konsultan yang ahli di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam mengatakan, tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Pria yang juga merupakan Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta keberadaan PMU dapat memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap amanah yang diemban Bimas Islam. Hal ini terutama di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.
"Perlu instrumen yang kuat serta fokus dalam menjalankan program PMU. PMU harus menghasilkan progres yang baik dengan dukungan regulasi yang kuat serta kolaborasi yang erat dengan para pemangku kepentingan terkait," ujarnya saat membuka Focus Group Discussion Project Management Unit (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia tahun 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Forum diskusi ini turut dihadiri Tim PMU, serta pejabat dan JFT Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Hadir juga Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dan Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin.
Selain sebagai wadah untuk diskusi, forum ini juga digelar untuk mematangkan langkah dan program PMU, mulai dari pemetaan stakeholder yang akan dilibatkan hingga akselerasi implementasinya.
Sebagaimana dijelaskan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, "Supporting programe yang didanai dari APBN, dana zakat dan wakaf harus direncanakan secara mendalam dan benar-benar menghasilkan output yang jelas. Sehingga, tidak ada lagi program yang tidak tepat sasaran. Kita harus lebih concern dengan program karena ini merupakan program prioritas menteri agama," ujarnya.
Harapan dan tujuan dibentuknya PMU adalah sebagai langkah untuk menumbuhkan sinergi dan membangun kolaborasi antar Kementerian/Lembaga (K/L), lembaga pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ), Lembaga Wakaf, dan Pemerintah Daerah. Hal ini seperti disampaikan Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Muhibuddin.
Lebih lanjut, Muhibuddin juga menyampaikan, untuk membangun sinergi tersebut, dibutuhkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia.
"PMU berperan sebagai entitas yang mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan terkait dengan program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf," bebernya.
"PMU akan menjadi fasilitator dan koordinator pada program Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan," pungkas Muhibuddin.
Baca juga: Telat Bayar Zakat Fitrah, Bolehkan Diqadha? |
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi