Zakat fitrah wajib ditunaikan semua muslim saat Ramadan. Bagaimana hukumnya jika seseorang telat membayar zakat fitrah, bolehkan diqadha?
Batas mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum salat Id Idul Fitri. Ketika salat Id telah ditunaikan maka tidak lagi diperbolehkan membayar zakat fitrah.
Baca juga: Memahami Syarat Sah dan Wajib Zakat Fitrah |
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibn Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id." (HR Bukhari)
Terkait hadits tersebut, Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalaatul Mu'min yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar EM menjelaskan membayar zakat fitrah sebelum salat Id bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin pada hari Id serta mencegah mereka supaya tidak minta-minta.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait batas awal dan batas akhir pembayaran zakat fitrah.
Merangkum buku 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithri karya Isnan Ansory dijelaskan, untuk batas awal, sebagian ulama seperti mazhab Maliki dan Hambali memperbolehkan zakat fitrah ini dibayarkan sebelum batas waktunya, yaitu dua hari sebelum jatuh tempo pada tanggal 1 Syawal.
Sedangkan sebagian dari ulama mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.
Sedangkan untuk batas akhir, jumhur ulama di antaranya mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum selesainya pelaksanaan salat Id Idul Fitri. Sehingga bila ada orang yang baru membayarkan zakat fitrah setelah selesai salat Idul Fitri tanpa adanya udzur syar'i, maka dia berdosa.
Zakat fitrah yang telah terkumpul, nantinya akan didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima.
Dalam Al Umm jilid 3 yang diterjemahkan oleh Prof Ismail Yakub, Imam Asy-Syafi'i menjelaskan setiap zakat fitrah yang telah terkumpul harus dibagikan sesuai syariat yang termaktub dalam Al-Qur'an.
"Bagi pengurus zakat untuk memulai tugasnya dengan memerintahkan penulisan daftar orang-orang yang berhak menerima zakat, lalu masing-masing ditempatkan pada posisi mereka yang tepat. Setelah itu, hendaklah dihitung jatah mereka masing-masing. Kemudian dihitung nama-nama fakir miskin sehingga dapat diketahui berapakah zakat yang harus dikeluarkan kepada mereka disebabkan kefakiran dan kemiskinan sampai individu dengan batas minimal kecukupan."
Hukum Mengqadha Zakat Fitrah
Terdapat beberapa ibadah yang diperbolehkan untuk diqadha, namun ada pula yang tidak. Zakat fitrah termasuk amalan yang tidak bisa diqadha.
Masih menurut Isnan Ansory dalam bukunya dijelaskan, jika seseorang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah terlambat mengeluarkannya maka harus tetap ditunaikan kewajibannya.
Dengan demikian kewajiban membayar zakat fitrah tetap berlaku, bukan malah dibatalkan. Seorang yang berkewajiban membayar zakat fitrah harus tetap menunaikan meskipun waktunya telah terlewat.
Kewajiban membayar zakat saat telah terlewat ini tidak disebut sebagai qadha. Menurut kesepakatan ulama apabila batas akhir waktunya telah lewat, maka zakat itu kehilangan makna hakiki, dan berubah menjadi sedekah sunnah biasa.
Wallahu a'lam.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI