Indonesia diproyeksi menjadi salah satu negara produsen wakaf terbesar di dunia. Demi mewujudkan hal tersebut, pemerintah memasukan keuangan syariah dan perwakafan dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
"Pemerintah saat ini memiliki visi untuk menjadikan indonesia menjadi negara produsen wakaf di dunia. Ini hanya bisa terwujud jika dilakukan pengembangan secara terus-menerus," kata Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden, Ahmad Luthfi dalam Rakernas dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Ahmad menilai, potensi Indonesia menjadi negara produsen wakaf di dunia sangat besar. Terlebih jika melihat perkembangan perwakafan Tanah Air. Bahkan kini, tanah wakaf tersebar di 440.512 ribu titik dengan total luas mencapai 57.263 ha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak sebanyak 57,42 persen tanah wakaf tersebut telah bersertifikat tanah wakaf BPN. Ini membuktikan, potensi wakaf di Indonesia dan kesadaran untuk mensertifikasi tanah wakaf cukup besar," lanjut Ahmad.
Begitu pula dengan wakaf uang. Telah tersedia beberapa instrumen untuk memudahkan proses perjanjian wakaf, seperti produk Cash-Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash-Waqf Linked Deposit (CWLD), Wakaf Saham, Reksadana terkait Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi dan Wakaf Manfaat Investasi, hingga Securities Crowd Funding Syariah (SCF).
Lebih lanjut Ahmad menuturkan, saat ini lembaga keuangan yang melayani transaksi syariah dan wakaf kian bertambah.
"Terdapat 7 perusahaan sekuritas dan 6 lembaga wakaf yang menyediakan kemudahan berwakaf saham," ujarnya menguraikan.
Selain itu, Ahmad juga merujuk data BWI yang mengungkap saat ini CWLS telah mencapai 10 seri penerbitan senilai Rp 840,7 milyar dengan dua model penerbitan.
"Perolehan wakaf uang nasional mencapai 2,2 triliun rupiah per Oktober 2023, naik signifikan dari penghimpunan dari 2018-2021 hanya senilai Rp 819 miliar rupiah," papar Ahmad menjelaskan.
Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029
Pada kesempatan yang sama, turut dijelaskan juga mengenai Peta Jalan Wakaf Nasional yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag RI) bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Visi dari peta jalan tersebut mewujudkan wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Dikatakan oleh Ahmad bahwa demi mewujudkan hal tersebut pemerintah telah menyusun enam pilar utama, yaitu:
1. Peningkatan literasi wakaf di seluruh sektor ekonomi dan masyarakat.
2. Penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan wakaf.
3. Akselerasi peningkatan kualitas dan kinerja SDM wakaf dan lembaga wakaf.
4. Pengembangan high impact project dan pendalaman produk.
5. Pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digitalisasi perwakafan nasional.
6. Penguatan kontribusi wakaf terhadap pembangunan nasional dan wakaf global.
Enam pilar tersebut, kata Ahmad, memerlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak.
"Harus ada harmonisasi antar lembaga, dan juga peran jurnalis dalam menyebarkan informasi tentang wakaf secara lebih luas," tandasnya.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana