Rasulullah SAW dan Keluarganya Tidak Boleh Terima Zakat, Benarkah?

Rasulullah SAW dan Keluarganya Tidak Boleh Terima Zakat, Benarkah?

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 16 Nov 2023 11:00 WIB
Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Ziswaf CT Arsa, Praktis Banget Bun!
Ilustrasi zakat Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Jakarta -

Ada golongan orang-orang yang berhak menerima sedekah dan zakat, namun ada pula yang diharamkan menerima. Salah satu yang tidak boleh menerima sedekah dan zakat adalah Rasulullah SAW dan keluarga serta keturunannya.

Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan dan berbalas pahala besar. Secara syariat, ada aturan terkait pemberian sedekah dan juga zakat.

Beberapa golongan orang tidak boleh menerima zakat, termasuk di salah satunya adalah keluarga Rasulullah SAW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku 17 Tuntunan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono dan Ismunandar dijelaskan dalam pembagian zakat, ada orang-orang yang berhak menerima zakat dan ada juga tidak berhak menerima zakat.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda,
"Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), muntahkan kurma itu, 'sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat'." (HR Muslim).

ADVERTISEMENT

Dalam hadits lain, "Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya zakat itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad karena zakat adalah kotoran manusia." (HR Muslim)

Sebagaimana disebutkan dalam dua hadits tersebut, zakat itu haram untuk Rasulullah SAW dan keluarganya. Rasulullah SAW dan keluarganya tidak boleh menerima dan diberi zakat ataupun sedekah, tetapi boleh menerima pemberian berupa hadiah.

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya." (HR Muslim dan Bukhari).

Keluarga Rasulullah SAW Termasuk Ahlul Bait

Dalam buku Harta Nabi: Sumber, Pembelanjaan, & Wakaf oleh Dr. Abdul Fattah As-Samman dijelaskan bahwa keluarga Rasulullah SAW merupakan golongan Ahlul Bait.

Pengertian Ahlul Bait yang tidak mendapatkan zakat adalah istri-istri Rasulullah SAW, putra-putri keturunan Rasulullah SAW, dan semua umat Islam dari keturunan Abdul Muthalib, yaitu Bani Hasyim bin Abdu Manaf.

Ibnu Hazm dalam Jambarah Ansab Al-Arab, berkata, "Hasyim bin Abdu Manaf melahirkan Syaibah -yaitu Abdul Muthallib-, dimana di dalamnya terdapat pilar dan kehormatan. Hasyim bin Abdu Manaf tidak memiliki keturunan kecuali melalui Abdul Muthallib saja."

Dalil yang menunjukkan dan menjelaskan bahwa putra-putri paman beliau (sepupu) termasuk dalam golongan Ahlul Bait adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdul Muthalib bin Rabi'ah bin Al-Harits bin Abdul Muthalib, yang menyebutkan, "Bahwa ia bersama Al-Fadhl bin Al-Abbas menghadap kepada Rasulullah, dimana keduanya meminta beliau untuk mengurus zakat agar mendapatkan upah yang dapat mereka pergunakan untuk menikah. Rasulullah berkata kepada keduanya, "Sungguh zakat tidak seharusnya diberikan kepada keluarga Muhammad. Karena zakat itu untuk orang-orang yang rendah (membutuhkan)."

Sebagian ulama madzhab Asy-Syafii dan Ahmad menggabungkan Bani Muthalib bin Abdu Manaf dengan Bani Hasyim dalam pelarangan menerima zakat. Karena mereka ikut serta dalam penerimaan seperdua puluh lima. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Jubair bin Muthim, yang menyebutkan, pada dasarnya Rasulullah memberikan bagian seperdua puluh lima kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib dan bukan saudara-saudaranya yang lain dari Bani Abdu Syams dan Naufal karena Bani Hasyim dan Bani Muthallib adalah satu."

Dalam riwayat Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf-nya, dengan sanad shahih dari Ibnu Abi Mulaikah, yang menyebutkan, "Bahwa Khalid bin Sa'id mengirimkan seekor sapi zakat kepada Sayyidah Aisyah akan tetapi Sayyidah Aisyah menolaknya seraya berkata, "Sesungguhnya kami adalah keluarga Muhammad. Kami tidak boleh menerima zakat."

Di antara penjelasan Ibnu Al-Qayyim menunjukkan dan memperkuat pendapat yang menyatakan bahwa istri-istri Rasulullah SAW merupakan bagian dari Ahlul Bait adalah sebagai berikut, "Sungguh mengherankan, bagaimana istri-istri Rasulullah termasuk dalam doa beliau, "Ya Allah, jadikanlah rezeki keluarga Muhammad berkecukupan tanpa berlebihan."

Rasulullah SAW dan Ahlul Bait tidak menerima zakat namun sudah tercukupi dengan seperlima bagian harta dari ghanimah. Ahlul bait berhak menerima seperlima dari ghanimah (harta rampasan perang) dan hal tersebut sudah mampu mencukupi kebutuhan.

Hal ini bagaimana yang tercantum dalam Surah Al-Anfal ayat 41:

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِاللّٰهِ وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads