Pengertian Wakaf & Keutamaannya Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Pengertian Wakaf & Keutamaannya Menurut Al-Qur'an dan Hadits

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Selasa, 14 Nov 2023 17:00 WIB
ilustrasi harta dan uang
Ilustrasi harta wakaf Foto: Getty Images/iStockphoto/Moussa81
Jakarta -

Wakaf adalah suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Pada praktiknya, wakaf melibatkan penyerahan sebagian harta atau aset untuk dipergunakan demi kepentingan umum.

Dengan melakukan wakaf, maka seorang muslim akan mendapatkan banyak keutamaan. Berikut pengertian dan keutamaan wakaf menurut Al-Qur'an dan hadits.

Pengertian Wakaf

Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati karya M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, wakaf secara bahasa berarti "berdiri, berhenti, dan menahan". Menurut syara', wakaf adalah menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa harus merusak atau menghabiskannya, kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya, dengan tetap mempertahankan harta benda tersebut berada pada milik Allah SWT yang tidak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, atau diwariskan kepada keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa contoh wakaf yang sangat diperlukan oleh masyarakat Islam adalah tanah untuk membangun masjid, mushalla, pondok pesantren, sekolah, dan sebagainya. Wakaf juga dapat berupa perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan, dan sebagainya, yang hasilnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan dakwah, pendidikan, sarana peribadatan, biaya hidup fakir miskin, yatim piatu, dan perbuatan baik lainnya yang bertujuan untuk kemaslahatan.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Hal tersebut dikarenakan wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun waqif (orang yang mewakafkan) telah wafat.

ADVERTISEMENT

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum wakaf adalah sunnah muakkad. Salah satunya berdasarkan firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Artinya, "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya."

Keutamaan Wakaf

Seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia jika ia melakukan wakaf. Berikut beberapa keutamaan wakaf menurut Al-Qur'an dan hadits,

1. Pahala yang terus mengalir

Orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama wakafnya masih dimanfaatkan oleh manusia.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧

Artinya: "Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar."

Rasulullah SAW juga bersabda, "Jika manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kedua orangtuanya." (HR At Tirmidzi dan Nasai)

2. Pahala kebaikan sesuai harta wakaf

Seseorang yang mengeluarkan hartaanya untuk wakaf maka akan mendapatkan timbangan kebaikan sesuai dengan apa yang telah diwakafkannya.

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat." (HR Bukhari)

3. Mendapatkan balasan surga

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang membeli sumur Ruma' (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga." (HR Bukhari)

4. Merasakan ketenangan hati dan kelapangan jiwa

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤

Artinya: "Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih."






(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads