Apa Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam?

Apa Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam?

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Minggu, 24 Sep 2023 09:00 WIB
Selective focus of rice, money, coins and calculator on wooden background.
Ilustrasi perbedaan sedekah, zakat, dan infak. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Jakarta -

Zakat, infak, dan sedekah adalah tiga istilah yang sering di dengar dalam konteks agama Islam. Ketiganya merupakan bentuk ibadah yang melibatkan pengeluaran harta atau uang.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 265,

وَمَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ وَتَثْبِيْتًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۢ بِرَبْوَةٍ اَصَابَهَا وَابِلٌ فَاٰتَتْ اُكُلَهَا ضِعْفَيْنِۚ فَاِنْ لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٦٥

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka untuk mencari rida Allah dan memperteguh jiwa mereka adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, lalu ia (kebun itu) menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, hujan gerimis (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Meskipun memiliki kesamaan dalam hal pengeluaran harta, namun ketiganya memiliki perbedaan yang mendasar. Apa saja perbedaannya?

ADVERTISEMENT

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

1. Definisi

Dikutip dari buku Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT, kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya.

Sementara, infak menurut Siska Lis Sulistiani dalam buku Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia adalah pengeluaran dari harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Lalu, sedekah didefinisikan sebagai pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan, baik berupa materi maupun nonmateri.

2. Hukum

Sayyid Sabiq berpendapat, hukum zakat adalah wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan sunnah.

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid oleh Saiful Hadi El-Sutha, hukum infak tergantung kepada sasaran infak (wajib/sunnah/haram).

Berbeda dengan sedekah, menurut buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah karya Candra Himawan dan Neti Suriana, hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah. Namun, sedekah akan menjadi wajib jika terdapat seseorang yang sangat membutuhkannya karena mengancam jiwanya dan ketika terdapat nazar untuk bersedekah.Sedekah juga akan menjadi haram jika yang bersedekah mengetahui bahwa orang yang menerima sedekahnya akan berbuat maksiat.

3. Penerima

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan Sayyid Sabiq, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berhutang (gharimin), jalan Allah (sabilillah), dan Ibnu Sabil. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)." Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."

Dikutip dari buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) karya Tika Widiastuti, dkk, tidak ada ketentuan dalam penerima infak dan sedekah (bebas).




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads