Niat zakat fitrah untuk diri sendiri perlu dipahami oleh kaum muslimin. Terlebih, niat menjadi unsur penting dalam suatu ibadah.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Semua perbuatan tergantung niatnya dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan." (HR Bukhari)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakat fitrah sendiri diwajibkan bagi seluruh kaum muslimin tanpa mengenal usia. Dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis susunan Muhammad Bagir, zakat fitrah disebut juga sebagai zakat badan.
Maksud dari zakat badan ialah tidak berkaitan dengan harta kekayaan (mal) seseorang. Dalil kewajiban zakat fitrah mengacu pada hadits dari Ibnu Umar, ia berakta:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia." (HR Muslim)
Pembacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Hal ini disebabkan masing-masing niat berbeda tergantung individu yang hendak membayarnya. Lalu bagaimana bunyi niat zakat fitrah untuk diri sendiri?
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Menukil buku Modul Fikih Ibadah susunan Rosidin, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri yang dapat dipanjatkan.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala."
Syarat Zakat Fitrah
Setidaknya ada sejumlah syarat sah zakat fitrah yang harus diperhatikan oleh umat Islam. Berikut bahasannya yang dikutip dari Buku Induk Fikih Islam Nusantara oleh K H IMaduddin Utsman al-Bantanie.
- Islam
- Tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan
- Adanya kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang ditanggungnya
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak diberikan kepada sembarang orang. Golongan yang berhak menerimanya tercantum dalam surat At Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jika dirinci, berikut orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah seperti dinukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah.
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
- Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
- Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
- Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
- Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
- Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat
Demikian bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan informasi terkaitnya. Semoga membantu.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Gila! Netanyahu Mau Bikin 'Israel Raya' Caplok Negara-negara Islam