Emas, perak, dan logam mulia lainnya termasuk salah satu harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Nisab zakat emas telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.
Perintah untuk mengeluarkan zakat emas, perak, dan logam mulia ini termaktub dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 34. Allah SWT berfirman,
Ϋ ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ«ΩΩΩΨ±ΩΨ§ Ω ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ§ΩΨΩΨ¨ΩΨ§Ψ±Ω ΩΩΨ§ΩΨ±ΩΩΩΩΨ¨ΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩ ΩΩΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ³Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΩΨ¨ΩΨ§Ψ·ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ΅ΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΫΩΩΨ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΨ²ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ°ΩΩΩΩΨ¨Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΩΨΆΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΫΩΩΨ¨ΩΨ΄ΩΩΨ±ΩΩΩΩ Ω Ψ¨ΩΨΉΩΨ°ΩΨ§Ψ¨Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΩΫ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."
Selain itu, dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW juga pernah bersabda agar mengeluarkan zakat emas yang telah mencapai nisabnya.
"Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya." (HR Abu Dawud)
Nisab Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Emas, perak, dan logam mulia lainnya yang wajib dizakati harus merupakan milik sendiri, mencapai haul (kepemilikan satu tahun), dan mencapai nisab (batas wajib zakat).
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, nisab zakat emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari emas yang dimiliki.
Adapun, nisab zakat perak adalah 595 gram perak. Apabila perak yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari perak yang dimiliki, sama halnya dengan emas.
Sementara itu, nisab zakat logam mulia lainnya adalah sebesar 85 gram emas. Apabila seseorang memiliki logam mulia lebih dari nisab, maka zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari logam mulia lainnya yang dimiliki.
Berikut rincian perhitungan zakat emas, perak, dan logam mulia:
- Nisab zakat emas: 85 gram emas
- Kadar zakat emas: 2,5 persen
- Nisab zakat perak: 595 gram perak
- Nisab zakat perak: 2,5 persen
- Nisab zakat logam mulia: 85 gram emas
- Kadar zakat logam mulia: 2,5 persen
Cara Bayar Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Pembayaran zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya bisa dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan berbagai mitranya. Melansir situs BAZNAS, cara membayar zakat emas bisa dilakukan secara langsung dalam bentuk emas atau dikonversikan lebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza