detikUpdate
Video: Mahar Tak Sesuai dengan Ijab Qobul, Apa Pernikahannya Tetap Sah?
Minggu, 13 Jul 2025 14:00 WIB
Prof. Dr. Asep Usman Ismail Guru Besar Tasawuf UIN Syarif Hidayatullah menjelaskan pernikahan akan tetap sah jika mahar tidak sesuai dengan ijab qobul. Selama dalam ikatan rumah tangga tidak ada kata pernyataan untuk membatalkan pernikahan.
Ismail juga mengatakan fungsi pokok suami terhadap keluarga. Yakni untuk mencari nafkah, mendidik anak, memberikan perlindungan kepada anak, dan menjadi yang terdepan untuk berhubungan dengan masyarakat.
Tonton juga Video Mitos atau Fakta: Nikah di Bulan Muharram Bikin Sial?
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana