Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Dirugikan

Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Rentan Dirugikan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 12 Okt 2026 12:30 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad. Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag RI) mengingatkan risiko nikah siri atau perkawinan yang tidak tercatat di hadapan negara. Generasi muda perlu memahami risiko tersebut sebelum memutuskan menikah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad. Dia menilai praktik nikah siri masih ditemui di kalangan generasi muda.

Nikah siri tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Perkawinan yang tidak tercatat bisa menimbulkan kerentanan hukum bagi perempuan dan anak jika ada persoalan dalam rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan," kata Abu Rokhmad dilansir dari situs resmi Kemenag, Senin (12/10/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Abu, kerentanan itu bisa semakin terasa jika keluarga menghadapi perceraian, persoalan hak istri, atau kebutuhan administrasi anak. Pada kondisi ini, dokumen perkawinan menjadi bagian penting untuk membuktikan status hukum keluarga.

Oleh karena itu, Kemenag memperkuat edukasi melalui sejumlah program seperti Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, mengenai kesiapan menikah, pentingnya pencatatan perkawinan, dan kehidupan keluarga setelah akad.

Abu Rokhmad menuturkan kesiapan tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, melainkan juga mental, pengetahuan, tanggung jawab, serta kemampuan membangun relasi keluarga yang sehat.

Lebih lanjut dia menjelaskan penghulu dan penyuluh agama memiliki posisi strategis. Tak hanya memberikan layanan pencatatan perkawinan, mereka juga perlu hadir lebih awal untuk memberikan edukasi dan menjadi rujukan masyarakat dalam menghadapi persoalan perkawinan.

"Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat," jelas Abu Rokhmad.

Edukasi itu mencakup pentingnya pencatatan nikah dan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat. Masyarakat juga perlu mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan perkawinan.

Menurutnya, penguatan edukasi perkawinan menjadi penting di tengah perubahan cara pandang generasi muda. Masyarakat perlu memahami risiko perkawinan yang tidak tercatat, sementara generasi muda perlu memperoleh bekal yang memadai agar dapat memandang perkawinan secara realistis, termasuk memahami tanggung jawab yang menyertainya.



(aeb/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads