Puasa Ramadan wajib dijalankan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat. Namun, ibu menyusui memiliki kekhawatiran tersendiri tentang apakah berpuasa aman bagi kondisi tubuhnya serta kecukupan ASI bagi bayinya.
Lalu, bagaimana hukum ibu menyusui puasa Ramadan dalam Islam? Apakah mereka boleh tidak berpuasa? Serta bagaimana cara menggantinya? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Ibu Menyusui Puasa Ramadan Menurut Ulama
Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dijelaskan bahwa para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa ibu menyusui boleh tidak puasa Ramadan jika khawatir kondisi tubuhnya melemah, sakit, atau berdampak buruk pada bayinya. Namun, ketentuannya berbeda di tiap mazhab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mazhab Maliki membolehkan ibu menyusui tidak puasa jika takut sakit atau kondisi bayi terganggu. Ia wajib mengganti puasa (qadha). Khusus ibu menyusui, selain qadha juga wajib bayar fidyah. Jika khawatir membahayakan nyawa diri atau anak, maka justru wajib tidak puasa. Keringanan ini berlaku bila tidak ada wanita lain yang bisa menyusui bayi tersebut.
Mazhab Hanafi membolehkan ibu menyusui tidak puasa jika ada kekhawatiran pada diri atau anaknya. Ia hanya wajib qadha tanpa fidyah. Ketentuan ini berlaku dalam semua kondisi.
Mazhab Hambali menjelaskan, ibu menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir kesehatannya terganggu, atau khawatir pada dirinya dan bayinya sekaligus.
Dalam kondisi ini, cukup mengganti puasa di hari lain. Namun, jika yang dikhawatirkan hanya kesehatan bayi, maka selain mengganti puasa di hari lain, juga wajib membayar fidyah.
Mazhab Syafi'i menjelaskan ibu menyusui yang khawatir pada diri atau bayinya wajib tidak puasa dan mengganti di hari lain. Tidak wajib fidyah, kecuali jika kekhawatiran hanya pada bayi. Keringanan ini berlaku jika memang tidak ada wanita lain yang bisa menggantikan menyusui.
Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Menyusui
Setelah mengetahui hukumnya, banyak ibu menyusui yang bertanya, jika tidak berpuasa saat Ramadan, apakah cukup diganti di hari lain atau harus membayar fidyah. Dalam hal ini, para ulama memang memiliki perbedaan pendapat.
Dalam buku Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah karya Muhammad Abduh Tuasikal dijelaskan bahwa pendapat yang dianggap paling kuat menyatakan ibu menyusui cukup mengganti puasa dengan qadha saja, tanpa perlu membayar fidyah.
Dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,
"Sesungguhnya Allah meringankan separuh salat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui. Al Jashshosh ra menjelaskan, 'Keringanan separuh salat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqashar salat. Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi SAW sendiri tidak merinci hal ini.'" (Ahkamal Qur'an, Ahmad bin 'Ali Ar Rozi Al Jashshosh)
Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui cukup mengganti puasa di hari lain tanpa fidyah. Mereka menyamakan kondisi ibu hamil dan menyusui dengan orang sakit. Orang sakit boleh tidak berpuasa, lalu menggantinya saat sudah sehat. Aturan yang sama juga berlaku bagi ibu hamil dan menyusui menurut pendapat ini.
Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca juga: Perbedaan Fidyah dan Qadha Puasa |
Tips Puasa untuk Ibu Menyusui
Mengutip Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan karya Rizem Aizid, ibu menyusui sebenarnya tetap boleh berpuasa selama kondisi tubuh memungkinkan. Agar puasa tidak mengganggu kelancaran ASI, ada beberapa tips yang bisa dilakukan.
1. Makan dengan Gizi Seimbang
Ibu menyusui perlu tetap makan dengan menu bergizi seimbang sebanyak tiga kali sehari. Waktu makan bisa diatur saat berbuka, setelah Tarawih atau sebelum tidur, serta saat sahur.
2. Perbanyak Minum Cairan
Selama berpuasa, ibu menyusui dianjurkan banyak minum agar tubuh tidak kekurangan cairan. Cairan bisa berasal dari air putih, jus buah atau sayur, susu, maupun madu.
3. Istirahat yang Cukup
Istirahat yang cukup penting agar tubuh tetap kuat dan produksi ASI tidak terganggu selama berpuasa.
4. Tetap Tenang dan Tidak Cemas
Jika ASI terasa berkurang saat puasa, ibu sebaiknya tetap tenang. Rasa cemas justru bisa menghambat hormon oksitosin yang berperan dalam produksi ASI.
5. Konsumsi Herbal Alami
Ibu menyusui juga bisa mengonsumsi bahan alami seperti madu, sari kurma, dan habbatussauda untuk membantu menjaga stamina dan melancarkan ASI.
Tonton juga video Puasa sebagai Detox dari "Overload Informasi"
(inf/inf)











































Komentar Terbanyak
Tutup Kekurangan Biaya Haji Rp 1,77 T, Menhaj: Kami Masih Diskusi dengan DPR
Nabi-nabi dari Kalangan Bani Israil, Ini Daftar Lengkapnya
Kecam Aksi Dua Wanita Injak Al-Qur'an, MUI Minta Pelaku Dihukum Berat