Hukum Memakai Nail Art dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Memakai Nail Art dalam Islam, Bolehkah?

Tia Kamilla - detikHikmah
Kamis, 22 Jan 2026 09:30 WIB
Hukum Memakai Nail Art dalam Islam, Bolehkah?
Nail art. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Tren nail art semakin populer di kalangan muslimah. Pada dasarnya, perempuan memang menyukai hal-hal yang indah dan cantik. Salah satu caranya adalah dengan menghias kuku agar terlihat cantik.

Kebiasaan menghias kuku sebenarnya sudah ada sejak lama. Dahulu, perempuan menggunakan bahan alami seperti inai atau daun pacar. Seiring perkembangan zaman, cat kuku dan kuteks dari industri kecantikan mulai digunakan.

Dari sinilah nail art berkembang dengan beragam warna dan motif yang membuat kuku tampak lebih menarik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memakai nail art dalam Islam, terutama jika dikaitkan dengan wudhu dan salat? Ini dia penjelasannya.

Hukum Memakai Nail Art dalam Islam

Mengutip buku Fikih Wanita: Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, dijelaskan bahwa pewarna kuku yang bahannya menutup permukaan kuku hingga menghalangi air membuat wudhu dan mandi wajib hukum memakainya menjadi tidak sah. Hal ini karena syarat sah bersuci adalah tidak adanya penghalang air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh.

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, jika pewarna kuku tidak menghalangi sampainya air ke kuku, yang umumnya digunakan sebagai perhiasan di hadapan suami, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Rasulullah SAW bahkan menganjurkan para istri untuk mewarnai tangan dan kuku dengan inai agar tampak berbeda dari tangan laki-laki.

Imam Abu Dawud dan Imam Nasa'i meriwayatkan hadits dari Aisyah RA tentang seorang perempuan yang memberi isyarat dari balik tabir kepada Rasulullah SAW dengan tangannya yang bertuliskan sesuatu.

Rasulullah SAW tidak langsung mengulurkan tangan dan bersabda, "Aku tidak tahu, ini tangan perempuan atau laki-laki." Perempuan itu menjawab, "Ini tangan perempuan." Beliau kemudian bersabda, "Jika engkau benar seorang perempuan, tentu engkau akan mewarnai tanganmu (dengan inai)."

Syarat Memakai Nail Art agar Wudhu dan Salat Tetap Sah

Selain itu, dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa penggunaan cat kuku atau nail art pada dasarnya bertujuan untuk mempercantik diri dan tidak termasuk perbuatan yang menjadi ciri khusus wanita nonmuslim. Memakai nail art diperbolehkan bagi muslimah, asalkan digunakan saat sedang haid atau nifas.

Hal ini karena cat kuku bisa menutup kuku sehingga air tidak bisa sampai saat bersuci. Padahal, dalam wudhu dan mandi wajib, air harus mengenai bagian tubuh yang wajib dibasuh. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6,

ŲŠŲ°Ų“Ø§ŲŽŲŠŲ‘ŲŲ‡ŲŽØ§ Ø§Ų„Ų‘ŲŽØ°ŲŲŠŲ’Ų†ŲŽ Ø§Ų°Ų…ŲŽŲ†ŲŲˆŲ’Ų“Ø§ Ø§ŲØ°ŲŽØ§ Ų‚ŲŲ…Ų’ØĒŲŲ…Ų’ Ø§ŲŲ„ŲŽŲ‰ Ø§Ų„ØĩŲ‘ŲŽŲ„Ų°ŲˆØŠŲ ŲŲŽØ§ØēŲ’ØŗŲŲ„ŲŲˆŲ’Ø§ ŲˆŲØŦŲŲˆŲ’Ų‡ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ§ŲŽŲŠŲ’Ø¯ŲŲŠŲŽŲƒŲŲ…Ų’ Ø§ŲŲ„ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų’Ų…ŲŽØąŲŽØ§ŲŲŲ‚Ų ŲˆŲŽØ§Ų…Ų’ØŗŲŽØ­ŲŲˆŲ’Ø§ Ø¨ŲØąŲØĄŲŲˆŲ’ØŗŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ§ŲŽØąŲ’ØŦŲŲ„ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ Ø§ŲŲ„ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų’ŲƒŲŽØšŲ’Ø¨ŲŽŲŠŲ’Ų†ŲÛ— ŲˆŲŽØ§ŲŲ†Ų’ ŲƒŲŲ†Ų’ØĒŲŲ…Ų’ ØŦŲŲ†ŲØ¨Ų‹Ø§ ŲŲŽØ§ØˇŲ‘ŲŽŲ‡Ų‘ŲŽØąŲŲˆŲ’Ø§Û— ŲˆŲŽØ§ŲŲ†Ų’ ŲƒŲŲ†Ų’ØĒŲŲ…Ų’ Ų…Ų‘ŲŽØąŲ’ØļŲ°Ų“Ų‰ Ø§ŲŽŲˆŲ’ ØšŲŽŲ„Ų°Ų‰ ØŗŲŽŲŲŽØąŲ Ø§ŲŽŲˆŲ’ ØŦŲŽØ§Û¤ØĄŲŽ Ø§ŲŽØ­ŲŽØ¯ŲŒ Ų…Ų‘ŲŲ†Ų’ŲƒŲŲ…Ų’ Ų…Ų‘ŲŲ†ŲŽ Ø§Ų„Ų’ØēŲŽØ§Û¤Ų‰Ų•ŲØˇŲ Ø§ŲŽŲˆŲ’ Ų„Ų°Ų…ŲŽØŗŲ’ØĒŲŲ…Ų Ø§Ų„Ų†Ų‘ŲØŗŲŽØ§Û¤ØĄŲŽ ŲŲŽŲ„ŲŽŲ…Ų’ ØĒŲŽØŦŲØ¯ŲŲˆŲ’Ø§ Ų…ŲŽØ§Û¤ØĄŲ‹ ŲŲŽØĒŲŽŲŠŲŽŲ…Ų‘ŲŽŲ…ŲŲˆŲ’Ø§ ØĩŲŽØšŲŲŠŲ’Ø¯Ų‹Ø§ ØˇŲŽŲŠŲ‘ŲØ¨Ų‹Ø§ ŲŲŽØ§Ų…Ų’ØŗŲŽØ­ŲŲˆŲ’Ø§ Ø¨ŲŲˆŲØŦŲŲˆŲ’Ų‡ŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ§ŲŽŲŠŲ’Ø¯ŲŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ Ų…Ų‘ŲŲ†Ų’Ų‡Ų Û—Ų…ŲŽØ§ ŲŠŲØąŲŲŠŲ’Ø¯Ų Ø§Ų„Ų„Ų‘Ų°Ų‡Ų Ų„ŲŲŠŲŽØŦŲ’ØšŲŽŲ„ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ ؅ؑؐ؆ؒ Ø­ŲŽØąŲŽØŦŲ ŲˆŲ‘ŲŽŲ„Ų°ŲƒŲŲ†Ų’ ŲŠŲ‘ŲØąŲŲŠŲ’Ø¯Ų Ų„ŲŲŠŲØˇŲŽŲ‡Ų‘ŲØąŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽŲ„ŲŲŠŲØĒŲŲ…Ų‘ŲŽ Ų†ŲØšŲ’Ų…ŲŽØĒŲŽŲ‡Ų— ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ Ų„ŲŽØšŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ØĒŲŽØ´Ų’ŲƒŲØąŲŲˆŲ’Ų†ŲŽ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."

Jika wudhu tidak sah, salat yang dikerjakan juga tidak sah. Namun, hal ini bisa disiasati dengan berwudhu terlebih dahulu sebelum memakai cat kuku.

Dengan begitu, salat tetap bisa dilakukan. Akan tetapi, saat wudhu batal dan ingin salat kembali, cat kuku maupun nail art harus dibersihkan lebih dulu, lalu berwudhu ulang.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads