Cegah Ekstremisme, Kemenag Telaah 368 Buku Agama dan Perketat Aturan Penerbitan

Cegah Ekstremisme, Kemenag Telaah 368 Buku Agama dan Perketat Aturan Penerbitan

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Sabtu, 11 Jul 2026 17:01 WIB
Ilustrasi tumpukan buku-buku.
Ilustrasi tumpukan buku-buku. Foto: Unsplash.com
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menemukan puluhan buku keagamaan Islam yang tidak layak diedarkan. Berdasarkan hasil penelaahan sepanjang 2020 hingga 2026, sebanyak 42 dari 368 judul buku dinyatakan tidak layak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 310 judul dinyatakan layak, sedangkan 16 judul lainnya dinilai layak dengan sejumlah perbaikan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan hasil pengawasan di lapangan masih menemukan buku keagamaan yang memuat unsur kekerasan, provokasi, dan sikap intoleran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sejumlah kasus terorisme, aparat juga menemukan buku yang berisi ajakan melakukan kekerasan serta menyebarkan paham yang bertentangan dengan nilai agama dan kebangsaan.

Atas temuan tersebut, Kemenag meminta penerbit mematuhi standar mutu buku keagamaan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas literasi sekaligus mencegah buku menjadi sarana penyebaran paham intoleran dan radikal.

ADVERTISEMENT

"Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan," ujar Arsad, dikutip dari laman Kementerian Agama.

Menurut Arsad, pengawasan terhadap buku keagamaan juga bertujuan memperkuat moderasi beragama dan menjaga persatuan bangsa.

"Pengawasan buku-buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan," katanya.

Untuk menjamin kualitas buku yang beredar, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan.

Dalam Pasal 4 ayat (2), isi buku keagamaan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan. Buku juga harus bebas dari diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme.

Selain itu, buku keagamaan harus menumbuhkan moderasi beragama serta memenuhi ketepatan kutipan, terjemahan ayat kitab suci, sumber ajaran agama, dan transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024. Aturan itu menegaskan bahwa buku keagamaan harus mencerminkan nilai Islam rahmatan lil alamin, menjunjung nilai kemanusiaan, serta tidak mengandung fitnah maupun mudah mengkafirkan pihak lain.

Buku juga diharapkan mendorong moderasi beragama, menumbuhkan semangat persatuan, dan memperkuat kecintaan kepada tanah air.

Arsad menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Sistem Perbukuan dan Pasal 17 PMA Nomor 9 Tahun 2021, Kemenag berwenang melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan, pengambilan contoh buku, serta survei secara berkala maupun sewaktu-waktu.

"Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa," ujar Arsad.



(inf/dvs)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads