Mengurus jenazah adalah salah satu kewajiban kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat. Dalam syariat Islam, jenazah dimandikan, dikafani, disalatkan, lalu dimakamkan.
Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah mengenai jumlah kain kafan untuk jenazah perempuan, karena berbeda dengan laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Hukum Kain Kafan
Mengkafani jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang cukup dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW.
Sebuah hadits sahih dari Abu Qatadah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang dari kalian mengurus jenazah saudaranya, maka hendaklah ia memakaikan kafan yang baik untuknya."
Rasulullah SAW juga menjelaskan, jenazah seorang muslim hendaknya dipakaikan kain kafan berwarna putih.
Dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih karena sesungguhnya ia termasuk pakaian kalian yang paling baik. Dan kafanilah mayat-mayat kalian dengannya'."
Jumlah Kain Kafan Jenazah Perempuan
Dikutip dari buku Al-Futuhat Al-Makiyyah Jilid 8: Risalah tentang Ma'rifah Rahasia-rahasia Sang Raja dan Kerajaan-Nya karya Asy-Syaikh Al-Akbar, tujuan dari pemakaian kain kafan adalah agar jenazah tertutupi dari pandangan mata. Itulah mengapa ketika Mus'ab bin Umayr RA yang gugur dalam perang Uhud dan dikafani dengan satu pakaian yang dikenakannya, sementara pakaian tersebut hanyalah selembar kain pendek yang tidak bisa menutupi keseluruhan tubuhnya. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar kain tersebut ditutupkan ke kepalanya dan kedua kakinya ditutupi dengan jerami agar tidak terlihat oleh mata. (HR Bukhari)
Untuk jumlah kain kafan yang digunakan pada jenazah memiliki perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Para ulama sepakat jenazah perempuan lebih utama dikafani dengan lima lapis kain kafan, berbeda dengan laki-laki yang umumnya tiga lapis.
Rincian Kain Kafan Perempuan
- Sarung (izar) - menutup tubuh bagian bawah.
- Baju (qamish) - seperti gamis, menutup badan dari pundak hingga kaki.
- Kerudung (khimar) - untuk menutup kepala dan rambut.
- Kain lebar (lifafah) pertama - dililitkan menutup seluruh tubuh.
- Kain lebar (lifafah) kedua - dilapisi lagi hingga seluruh tubuh terbungkus rapat.
Dalam riwayat Ummu 'Athiyyah, Rasulullah SAW bersabda ketika memandikan putrinya (Zainab):
"Mandikanlah dia tiga atau lima kali... lalu kafanilah dia dengan lima kain." (HR Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan, "Disunnahkan jenazah perempuan dikafani dengan lima lapis kain, sebagaimana hadits tentang putri Nabi Muhammad SAW."
Sufyan ats-Tsauri berkata, "Seorang laki-laki dikafani dengan tiga helai kain, boleh juga dengan satu baju dengan dua helai kain pembungkus, atau dengan tiga helai kain sekaligus. Satu helai kain juga mencukupi apabila tidak ada dua helai kain. Dua helai kain juga mencukupi, dan tiga helai lebih mereka sukai bagi orang yang memilikinya."
Asy-Syafi'i Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti ini. Mereka berkata, "Perempuan dikafani dengan lima helai kain."
Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah juga menegaskan bahwa kain kafan perempuan lebih utama lima helai, meskipun jika kondisi darurat (keterbatasan kain), cukup satu kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Jumlah Santri Sidoarjo Meninggal Akibat Musala Ponpes Ambruk