Berita mengenai kasus mutilasi sering kali membuat perih hati kita. Beberapa orang mengalami akhir hidup yang mengenaskan, hingga tubuhnya tidak lagi utuh seperti manusia pada umumnya.
Dalam Islam, setiap jenazah memiliki hak untuk dimuliakan, termasuk korban mutilasi sekalipun. Pertanyaannya, bagaimana tata cara pengurusan jenazah mutilasi dalam Islam agar tetap sesuai dengan syariat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mengurus Jenazah Mutilasi
Korban mutilasi adalah orang yang tubuhnya sudah tidak lagi utuh karena terpotong atau terpisah-pisah dari anggota tubuh aslinya akibat tindakan kekerasan.
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya menjelaskan bahwa memandikan jenazah seorang muslim hukumnya wajib. Namun, ada jenazah yang tidak perlu dimandikan, yaitu ketika ia syahid di medan perang karena dibunuh orang-orang kafir.
Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban memandikan jenazah yang tubuhnya tidak lagi utuh. Menurut Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Hazm, bagian tubuh mayat tetap harus dimandikan, dikafani, serta disalatkan.
Ibnu Hazm menegaskan bahwa setiap bagian tubuh seorang muslim wajib dimuliakan dengan cara dimandikan, dikafani, dan disalatkan, kecuali jika ia wafat dalam keadaan syahid. Orang yang menyalati potongan tubuh tersebut berniat sebagaimana ia menyalati jenazah utuh.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa apabila bagian tubuh yang ditemukan lebih dari separuh, maka ia dimandikan dan disalatkan. Namun jika kurang dari setengah, maka tidak perlu dimandikan maupun disalatkan.
Tata Cara Mengurus Jenazah Mutilasi
Dijelaskan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, tata cara mengurus jenazah korban mutilasi yang anggota badannya masih lebih dari separuhnya menurut ulama syafi'iyah.
1. Orang yang memandikan jenazah hendaknya seorang yang amanah, saleh, dan bisa dipercaya, sebagaimana anjuran Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah orang yang memandikan mayat kalian adalah orang yang dapat dipercaya." (HR Ibnu Majah)
2. Perut jenazah sebaiknya diurut dengan lembut agar kotoran di dalamnya dapat keluar.
3. Tubuh jenazah dibersihkan dari najis yang masih menempel.
4. Saat membersihkan bagian kemaluan jenazah, orang yang memandikannya dianjurkan membalut tangannya, karena menyentuh kemaluan tidak diperbolehkan.
5. Jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu untuk salat, dimulai dari bagian kanan dan anggota wudhu terlebih dahulu.
Rasulullah SAW bersabda, "Mulailah pada yang bagian kanan dan anggota wudhu." (HR Bukhari dan Muslim)
6. Jenazah disiram dengan air bersih atau dengan campuran sabun sebanyak tiga kali. Jika belum bersih, bisa diulang hingga lima atau tujuh kali, sesuai anjuran untuk menggunakan bilangan ganjil. Pada siraman terakhir, air dianjurkan dicampur dengan kapur barus atau bahan sejenisnya.
Rasulullah SAW bersabda, "Mandikan jenazah dengan hitungan ganjil, tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu jika kalian menghendakinya." (HR Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
Rasulullah menganjurkan agar air untuk memandikan jenazah dicampur dengan kapur barus pada bilasan terakhir.
Rasulullah SAW bersabda, "Mandikan ia dengan tiga, lima, tujuh (guyuran) atau lebih dari itu jika memang dibutuhkan dengan air dan daun shidr (jenis tanaman yang berduri). Untuk siraman yang terakhir, campur airnya dengan kapur barus atau yang sejenis dengannya. Jika kalian telah selesai, beritahu aku."
7. Untuk jenazah perempuan, disunnahkan rambutnya diurai saat dimandikan, kemudian dipintal dan diarahkan ke belakang. Para ulama menganjurkan agar rambut dipintal menjadi tiga bagian, sebagaimana yang dilakukan terhadap putri Rasulullah SAW.
8. Setelah dimandikan, jenazah dikeringkan dengan kain bersih lalu diberi wewangian. Anjuran pemberian wewangian pun dilakukan dengan bilangan ganjil.
Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian memberi wewangian kepada mayat, maka berilah dengan hitungan ganjil." (HR Ibnu Baihaqi, Hakim, dan Ibnu Hibban)
Jika kondisi jenazah mutilasi sangat tidak utuh hingga hanya berupa potongan kecil tubuh, maka tidak wajib dimandikan maupun disalatkan. Potongan tubuh tersebut cukup dibungkus kain sebagai bentuk penghormatan lalu langsung dikuburkan.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji