Posisi Wanita saat Jadi Imam Salat Berjamaah

Posisi Wanita saat Jadi Imam Salat Berjamaah

Kristina - detikHikmah
Selasa, 28 Feb 2023 19:30 WIB
ilustrasi sholat
Ilustrasi posisi wanita saat jadi imam salat berjamaah. Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang
Jakarta -

Wanita boleh menjadi imam salat untuk sesama wanita. Namun, posisi imam wanita berbeda dengan imam laki-laki.

Disebutkan dalam Kitab Lengkap Shalat, Shalawat, Zikir, dan Doa oleh Ibnu Watiniyah, wanita boleh menjadi imam apabila dalam salat tersebut hanya diikuti oleh wanita saja. Apabila ada laki-laki, maka yang berhak menjadi imam adalah laki-laki tersebut.

Ada dua hukum mengenai wanita yang menjadi imam salat sebagaimana disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII pada 26-29 Juli 2005 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, wanita yang menjadi imam salat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki maka hukumnya haram dan tidak sah. Kedua, wanita menjadi imam salat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.

Kebolehan wanita mengimami jamaah wanita, baik di rumah maupun di masjid ini didasarkan bahwa tidak ada nash yang melarang tentang hal itu. Bahkan, menurut Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam Kitab Fiqh an-Nisa, imamah seorang wanita terhadap jamaah wanita ini masuk dalam keumuman hadits Nabi SAW,

ADVERTISEMENT

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: "Salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR Bukhari dan Muslim)

Di sisi lain, ada sebuah hadits yang menyebut bahwa wanita boleh mengimami anggota keluarganya. Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dan imam lainnya dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Harits. Dikatakan,

"Bahwasanya Rasulullah SAW telah mengangkat seorang muazin untuknya (Ummu Waraqah) dan memerintahkan kepadanya (Ummu Waraqah) untuk menjadi imam bagi anggota keluarganya."

Posisi Imam Wanita saat Mengimami Salat

Masih dalam kitab yang sama, posisi wanita jika mengimami jamaah yang semuanya terdiri dari wanita maka tempat berdirinya adalah di tengah-tengah shaf mereka. Sebab, kata Utsman Al-Khasyt, sangat dianjurkan bagi wanita agar terlindung dari pandangan laki-laki, sementara keberadaannya di tengah-tengah shaf membuatnya aman.

Sementara itu, jika makmumnya hanya satu orang, maka posisi imam wanita adalah di sebelah kiri makmumnya. Dalam kata lain, makmum berada di sebelah kanan imam.

Apabila dalam salat berjamaah tersebut terdapat kesalahan dari imam wanita, seperti lupa, maka cara mengingatkannya dengan bertepuk tangan. Ini merupakan pendapat Imam Syafi'i sebagaimana dijelaskan Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid.

Hal tersebut bersandar pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang berbunyi,

"Mengapa aku melihat kalian sering bertepuk tangan. Barang siapa mengingatkan imam yang lupa dalam salatnya, hendaklah mengucapkan kalimat tasbih, karena hal itu imam menjadi teringat. Sesungguhnya bertepuk tangan itu untuk wanita." (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Rusyd menjelaskan lebih lanjut, ulama-ulama yang memahami kalimat "Sesungguhnya bertepuk tangan itu untuk wanita" apa adanya, berpendapat bahwa bertepuk tangan merupakan cara mengingatkan imam wanita yang lupa. Mereka mengatakan bahwa untuk mengingatkan imam wanita memang menggunakan tepuk tangan, bukan mengucapkan kalimat tasbih seperti halnya laki-laki.




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads