Adab Berhias Bagi Muslimah, Apa yang Halal dan Haram?

Adab Berhias Bagi Muslimah, Apa yang Halal dan Haram?

Farah Ramadanti - detikHikmah
Selasa, 28 Feb 2023 11:15 WIB
hikmah
Ilustrasi adab berhias bagi muslimah Foto: Getty Images/iStockphoto/Sorapop
Yogyakarta -

Sebagai seorang wanita, muslimah memiliki keinginan untuk berhias diri. Ajaran Islam juga tidak melarang kaum Hawa berhias, namun ada adab yang harus menjadi pedoman.

Ajaran Islam tentu memiliki aturan sendiri dalam menjaga marwah seorang muslimah dalam berhias. Batasan-batasan dalam berhias ini menjadi adab dan pedoman bagi muslimah agar senantiasa berhias sesuai syariat Islam.

Adab Berhias bagi Muslimah

Arfiani dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar 50 Adab Islam memaparkan beberapa adab berhias bagi muslimah, antara lain sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mensyukuri nikmat pakaian yang dianugerahkan Allah

Pakaian yang sehari-hari kita pakai adalah bagian dari nikmat Allah. Kita harus senantiasa mensyukurinya sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al A'raaf ayat 26.

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

ADVERTISEMENT

Artinya: Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.

2. Memakai pakaian yang sederhana

Berpakaianlah sewajarnya, sesuai dengan kemampuan, dan tidak berlebihan. Sikap untuk memakai pakaian yang sederhana akan menjauhkan kita dari sifat sombong yang dibenci oleh Allah SWT.

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa meninggalkan pakaian dengan niat tawadhu karena Allah sementara ia sanggup untuk melakukannya, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di hadapan seluruh makhluk, lantas ia diperintahkan untuk memilih perhiasan mana saja yang ingin ia pakai." (HR. Ahmad).

3. Tidak mengenakan pakaian yang syuhrah

Pakaian yang disebut syuhrah adalah pakaian yang secara sengaja menampilkan kesan terlalu mewah atau justru compang-camping sehingga berbeda dari kebanyakan orang. Salah satu tujuan dari mengenakannya adalah agar mendapatkan perhatian.

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa memakai pakaian syuhrah maka Allah akan memakaikan pakaian serupa pada hari kiamat nanti kemudian dalam pakaian itu akan dinyalakan api neraka." (HR. Abu Dawud).

4. Memulai dengan yang sebelah kanan

Hendaknya memasukkan tangan dan kaki kanan terlebih dahulu ketika berpakaian, dan mendahulukan tangan dan kaki kiri terlebih dahulu ketika melepas pakaian. Adab ini secara umum dicontohkan Rasulullah SAW

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

"Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya" (HR. Bukhari no. 168).

5. Memanjangkan pakaian (syar'i)

Seorang muslimah diwajibkan memanjangkan pakaiannya. Dalam hal ini dimaksudkan agar kaki yang menjadi bagian dari aurat juga dapat tertutupi.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, "Kain kaum wanita dipanjangkan sejengkal di bawah mata kaki."

Ummu Salamah berkata, "Kalau begitu, kedua kakinya masih kelihatan." Beliau pun kembali bersabda, "Jika masih kelihatan, maka panjangkan satu hasta namun jangan lebih dari itu."

6. Tidak menyerupai laki-laki

Seorang muslimah hendaknya tidak berpakaian menyerupai laki-laki. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu, beliau berkata:

"Allah melaknat wanita yang menyerupai kaum laki-laki dan laki-laki yang menyerupai kaum wanita." (HR. Bukhari).

7. Memakai pakaian yang suci

Seorang muslim tidak boleh memakai pakaian yang bernajis maupun terbuat dari bahan yang najis seperti misalnya kulit babi atau anjing. Selain diharamkan, hal tersebut juga dapat membatalkan sholat.

Apabila pakaian kita tidak sengaja terkena najis, segeralah dibersihkan atau menggantinya dengan pakaian yang suci sebelum melaksanakan sholat.

Berhias yang Dilarang Bagi Muslimah

Mengutip buku Ensiklopedi Wanita Muslimah oleh Haya binti Mubarak AI-Barik menjelaskan beberapa hal yang dilarang bagi muslimah dalam berhias. Hal ini dimaksudkan agar muslimah lebih berhati-hati dan tidak melanggar syariat agama.

Berhias yang dilarang (haram hukumnya) dalam Islam:

1. Memotong rambut

Telah bercerita pada kami Hamam dari Qatadah dari Khilas bin Amru dari Ali (bin Abi Thalib ra), ia berkata:

"Rasulullah melarang wanita untuk mencukur rambutnya." (HR. at-Tirmidzi)

Dan dalam riwayat Ali ra yang sudah ditengahkan oleh Imam at-Tirmidzi, yang menurutnya terdapat seorang rawi yang idhtirab (goncang; hafalannya tidak baik) dan ia menjelaskannya sebagai berikut:

"Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun membolehkan untuk memendekkannya (at-taqshîr)".

Dan islam, diperbolehkan perempuan untuk memotong rambutnya jika terlihat panjang yang bisa mengganggu dalam pendengaran dan penglihatannya sehingga ketika dipandang kurang terlihat indah dan tidak rapi.

2. Menyambung rambut

Menyambung rambut merupakan hal yang diharamkan sebagaimana yang diriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar RA, ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya mempunyai anak putri yang akan menjadi pengantin dan ia terkena penyakit campak lalu ia membakar rambutnya. Apakah aku boleh menyambung rambutnya?"

Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya (dengan rambut lain), dan meminta untuk disambungkan."

3. Membuat tato

Membuat tato atau seperti menusuk jarum atau sejenisnya ke punggung tangan, lengan, atau bagian tubuh yang lainnya sehingga darah pun keluar dan di tempat itu diberi celak. Hal ini dilarang bagi muslimah, berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar RA,

"Allah melaknat wanita yang bertato dan yang meminta agar ia ditatto, wanita yang mencabuti rambutnya dan yang meminta agar rambutnya dicabuti, yang meregangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah."

4. An-Namisah

Yang dimaksud di sini adalah wanita yang mencabuti rambutnya dari wajah, atau mutanammishah, wanita yang meminta orang lain agar rambutnya dicabuti. Ini semua diharamkan.

5. Alwaysr (mengikir gigi)

Yang dimaksud alwaysr di sini adalah mengikir atau menggergaji gigi agar lancip atau tipis. Hal ini biasa dilakukan oleh wanita yang sudah dewasa.

Hal ini diharamkan berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas'ud RA, ia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah SAW melarang wanita yang mencabuti rambutnya, mengikir giginya, menyambung rambutnya, dan bertatto, kecuali karena suatu penyakit. (HR. Ahmad).

Itulah beberapa penjelasan terkait adab muslimah dalam berhias sesuai dengan syariat Islam. Semoga bermanfaat.




(dvs/dvs)

Hide Ads