Perhiasan ASI untuk Kenang Momen Menyusui, Muslimah Boleh Punya?

Perhiasan ASI untuk Kenang Momen Menyusui, Muslimah Boleh Punya?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Kamis, 09 Feb 2023 16:00 WIB
Perhiasan dari ASI
Perhiasan ASI untuk Kenang Momen Menyusui. Foto: Instagram @sejiwaofficial
Jakarta -

Memberikan ASI kepada bayi menjadi momen berharga untuk sang ibu. Saking ingin diabadikan, kini banyak ibu-ibu yang tertarik untuk membuat perhiasan yang terbuat dari ASI. Seperti apa sih pandangannya dalam Islam, yuk simak pendapat dari ustazah Siti Majidah.

Banyak ibu-ibu yang tentu masih mempertanyakan, boleh nggak ya membuat perhiasan dari ASI atau perhiasan yang dibuat dengan menyematkan rambut ataupun kuku si kecil di dalamnya. detikHikmah pun bertanya kepada Ustazah Siti Majidah, Lc., MA.. Ini jawabannya!

Menurut ustazah Majidah, hal ini menjadi sesuatu yang aktual atau baru. "Belum ada yang betul-betul memfatwakan perhiasan ASI itu dibuat bagaimana hukumnya dalam Islam," ujar Dosen Universitas Aisyiyah Yogyakarta pada (06/02/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa fungsi ASI adalah untuk memberikan nutrisi yang baik kepada bayi. "Tentunya kalau kita kembali kepada fungsinya, membuat perhiasan dari ASI termasuk dalam hal yang sia-sia. Dalam Islam kesia-siaan itu sebaiknya dihindari. Rasulullah SAW bersabda, tinggalkanlah perbuatan yang sia-sia supaya kita tidak menghabiskan waktu dan tenaga dari satu aspek," jelas Ustazah Majidah.

Ustazah juga menambahkan, "Seandainya itu diperbolehkan maka yang dikhawatirkan adalah adanya produksi massal dan dampak setelah produksi perhiasan dari ASI, kuku, plasenta dan sebagainya. Dan mohon maaf bisa saja nanti ada batu cincin dari sperma. Kalau itu diproduksi massal oleh sebuah perusahaan besar maka dia bisa kemudian mengambil ASI yang mestinya diberikan kepada anak-anak bayi atau didonorkan malah dibuat menjadi hal-hal yang tidak terlalu bermanfaat dari tinjauan syariat."

ADVERTISEMENT

Tujuan syariat ada lima menurut pendapat Imam Syafi'i, salah satunya adalah menjaga keturunan. Tentu dengan memberikan hak ASI supaya keturunan kita tidak lemah. "Kalau itu sudah dikomersialkan apalagi untuk hal-hal yang tidak terlalu urgent seperti aksesori maka pendapat saya pribadi itu sudah tidak tercapai tujuan syariatnya dan termasuk perbuatan yang sia-sia, sebaiknya tidak dilakukan."

Lalu bagaimana ini jika keinginan pribadi sang ibu?

Menurut Majidah, seandainya ini keinginan pribadi dari ibu tersebut tanpa mengurangi ASInya dan hak anak, tidak apa-apa. "Akan tetapi kembali lagi ini tidak ada manfaatnya," tambah Majidah.

Satu hal yang penting adalah memberikan ASI secara optimal kepada anak selama 2 tahun. Tentunya hal ini lebih terkenang dan bermanfaat untuk kecerdasan anak.




(lus/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads