Dalam pernikahan Islam dikenal istilah mahar, atau yang kerap disebut maskawin. Mahar diketahui sebagai pemberian suami terhadap istrinya. Namun sebenarnya, bagaimana hukum mahar dalam Islam?
Mahar secara bahasa dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berasal dari kata 'al-mahr'. Sebutan mahar lainnya adalah 'shadaaq' artinya penyerahan harta yang mencerminkan keinginan untuk melaksanakan akad nikah
Sementara menurut istilah, mahar adalah harta yang menjadi hak wanita dalam akad nikah sebagai ganti atas diperkenankannya bersenang-senang dengannya, seperti terkait berhubungan intim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf Qaradhawi dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2 terjemah Hadyul Islam Fatawi Mu'ashirah, mengemukakan bahwa mahar yakni suatu pemberian dari laki-laki kepada seorang perempuan pada waktu pernikahan.
Sayyid Sabiq mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, mengartikan mahar sebagai harta atau manfaat yang wajib diberikan suami dengan sebab nikah atau watha' (bersenggama).
Demikian dari definisi-definisi tersebut diketahui bila mahar merupakan pemberian berupa harta atau manfaat dari pria kepada wanita dengan sebab adanya pernikahan antara keduanya.
Dalil Disyariatkannya Mahar
Imam Syafi'i dalam Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam, menuturkan, "Allah SWT telah memerintahkan para suami untuk memberi mahar kepada para istri. Terkadang Dia memakai kata 'ajr' berarti mahar, dan terkadang pula dengan 'shadaq' yang juga bermakna mahar. Semua itu adalah kata bahasa Arab yang berbeda, tetapi memiliki arti yang sama."
Yang menjadi dalil pensyariatan mahar oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, terdapat pada Surat An-Nisa ayat 4.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Latin: Wa ātun-nisā'a ṣaduqātihinna niḥlah(tan), fa in ṭibna lakum 'an syai'im minhu nafsan fa kulūhu hanī'am marī'ā(n)
Artinya: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Juga Surat Al-Baqarah ayat 237:
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Latin: Wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya'fụna au ya'fuwallażī biyadihī 'uqdatun-nikāḥ, wa an ta'fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta'malụna baṣīr
Artinya: Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Hukum Mahar dalam Islam
Yusuf Qaradhawi dalam bukunya menerangkan bila mahar sudah ditetapkan melalui Al-Qur'an, sunnah nabi, serta ijma ulama. Mahar juga telah diberlakukan dalam praktiknya, sehingga sudah diketahui dengan jelas bahwa mahar termasuk ajaran agama Islam.
Dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap, Rizem Aizid menyebutkan hukum mahar bisa berubah sesuai situasi dan kondisi. Tetapi para ulama sepakat bahwa mahar tetap wajib dibayarkan oleh pihak laki-laki kepada mempelai perempuannya. Sebagaimana Allah SWT dalam Al-Qur'an secara langsung nyatakan dalam Surat An-Nisa ayat 4.
Meski mahar merupakan hak yang perlu diberikan suami kepadanya istri, Rizem Aizid kemukakan bila mahar bukanlah rukun atau syarat dari akad nikah. Melainkan mahar termasuk dalam salah satu syarat pernikahan.
Menukil dari buku Hukum Perkawinan oleh, mahar disebut sebagai pemberian yang diwajibkan suami untuk memenuhi hak istri. Tetapi bila di kemudian hari si perempuan memberikan sebagian maharnya kepada laki-laki, maka baginya boleh menerimanya. Sementara yang tidak diperbolehkan yakni memaksa istri untuk memberikan mahar yang telah menjadi haknya.
Jumlah Mahar yang Diberikan dalam Islam
Masih dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2, syariat menganjurkan agar mahar disedikitkan, tidak memahalkannya. Sesuai sabda Rasulullah SAW,
اكترهنَّ بَرَكَة افَلُهُنَّ صَدَاقًا
Artinya: "Yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit maharnya." (Hadits Shahih)
Pada riwayat lainnya, Nabi SAW menuturkan, "Sebaik-baiknya wanita, yang cantik wajahnya dan paling murah maharnya." (HR Ibnu Majah)
Demikian Nabi SAW juga mencontohkan ketika beliau menikahi sebagian dari istri-istrinya, dengan hanya memberikan mahar sebanyak beberapa dirham saja. Juga saat beliau menikahkan putrinya, Fatimah dengan Ali, di mana Ali hanya memberi mahar berupa baju perang.
Terlihat pula ketika Rasulullah SAW menikahkan sejumlah wanita dengan laki-laki (para sahabat) yang tidak memiliki harta sama sekali. Kala itu beliau berkata kepada seorang sahabatnya, "Carilah maskawin, walau sebentuk cincin besi."
Ada juga seorang pria yang hendak menikah tetapi tak memiliki apa pun, kecuali hafalan Al-Qur'annya. Maka Nabi SAW menyuruh orang tersebut untuk mengajarkan Al-Qur'an kepada pengantin wanita sebagai maharnya. Di mana beliau berujar, "Sesungguhnya saya telah menikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur'an yang ada padamu (yang engkau ajarkan kepadanya)."
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI