Dalam Islam, tidak semua wanita diperbolehkan untuk dinikahi (al-muharramat). Sebab, ada syariat yang membatasinya akibat hubungan darah atau kondisi tertentu.
Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari yang ditulis oleh Muh. Hambali, wanita yang haram dinikahi ini terbagi ke dalam dua kategori, yakni haram dinikahi untuk selama-lamanya dan haram dinikahi untuk sementara.
Keharaman untuk selama-lamanya ini disebabkan karena adanya hubungan darah atau kekerabatan antara wanita dan laki-laki yang akan menikahinya. Sementara itu, keharaman yang bersifat sementara atau temporal terjadi akibat hal tertentu, seperti dijatuhkan talak atau dalam masa 'iddah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal keharaman yang bersifat sementara ini, Muhammad Utsman Al-Khasyt menjelaskan dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab: Warisan, Nikah, dan Thalaq, apabila penyebab keharamannya sudah hilang, maka wanita tersebut boleh dinikahi dan hukumnya menjadi halal.
Mengutip Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, berikut daftar wanita yang haram dinikahi selama-lamanya dan yang haram dinikahi untuk sementara.
Wanita yang Haram Dinikahi Selama-lamanya
Wanita yang haram untuk dinikahi pria untuk selama-lamanya ini dikarenakan sebab permanen yang dimiliki oleh wanita tersebut. Seperti sebagai anak kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Alasan pengharaman ini terbatas kepada tiga sebab, yaitu:
1. Memiliki Hubungan Kekerabatan
- Yang termasuk pada sebab dari hubungan kekerabatan adalah:
- Orang tua seseorang dan nasab ke atasnya.
- Anak dan nasab ke bawahnya.
- Anak orang tua (keturunan ibu-bapak atau salah satu dari keduanya meskipun derajatnya jauh).
- Generasi pertama atau yang bertemu secara langsung dari anak-anak kakek dan nenek.
2. Memiliki Hubungan Perbesanan
- Istri orang tua.
- Istri anak.
- Orang tua istri dan nasab ke atasnya.
- Keturunan istri dan nasab ke bawahnya.
3. Memiliki Hubungan Persusuan
Golongan wanita yang haram dinikahi akibat hubungan susuan ada delapan, yaitu:
- Ibu dari seseorang dari susuan dan nasab ke atasnya.
- Keturunan dari susuan dan nasab di bawahnya.
- Keturunan kedua orang tua dari susuan.
- Keturunan langsung kakek dan nenek dari susuan.
- Ibu mertua dan neneknya dari susuan dan nasab ke atasnya.
- Istri bapak, dan istri kakek dari susuan dan nasab ke atasnya.
- Istri anak, istri cucu dari anak laki-laki dan anak perempuan, serta nasab di bawahnya.
- Anak perempuan istri dari susuan dan cucu perempuan dari anak-anaknya dan nasab di bawahnya, jika istri telah digauli.
Wanita yang Haram Dinikahi Sementara
Wanita yang diharamkan secara temporal adalah para wanita yang haram untuk dinikahi dalam waktu sementara dengan sebab tertentu. Ada lima wanita yang termasuk dalam kategori ini, yakni:
- Wanita yang ditalak tiga.
- Wanita yang terikat dengan hak suami yang lain akibat ikatan perkawinan maupun masa 'iddah.
- Wanita yang tidak memeluk agama samawi.
- Saudara perempuan istri
- Wanita lain yang memiliki hukum yang sama dengannya, serta istri kelima bagi orang yang memiliki empat orang istri.
Wanita yang tidak boleh dinikahi ini turut disebutkan dalam Al-Qur'an surah An Nisa ayat 22-24. Allah SWT berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤
Artinya: "Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmudari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI