Perempuan memiliki kedudukan yang mulia dalam pandangan Islam. Ketika seorang perempuan muslim memutuskan untuk menikah, mereka memiliki hak untuk memilih calon suaminya.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya." Sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?" Beliau menjawab, "Ia diam- bila malu berbicara." (HR Al Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak dan kebebasan dalam memilih calon suami. Seorang laki-laki hanya boleh menikahi seorang gadis bila telah dimintai persetujuannya. Sementara bagi seorang janda, hanya boleh dinikahi jika telah dimintai pendapatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: "Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya." (HR Muslim)
Meskipun memiliki hak atas dirinya, seorang janda tetap harus menikah atas izin walinya. Baik perempuan lajang ataupun janda tetap harus menikah atas izin dari walinya.
Mengutip buku Keluarga dan Akhlak dalam Islam oleh Fahd Salem Bahammam disebutkan, Al Hafidz berkata, "Dalam hal ini (menikahi janda), tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa izin wali tidak diperlukan. Sebaliknya, ada indikasi yang kuat untuk meminta izin wali dalam menikahkan perempuan, terlepas statusnya sebagai gadis ataupun janda."
Imam Al Nawawi juga menjelaskan terkait hak janda ini. Ia berkata, Ketahuilah bahwa kata ahaqqu (lebih berhak) menunjukkan makna kesertaan (musyarakah). Artinya, janda mempunyai hak atas dirinya dalam pernikahan dan walinya pun memiliki hak dalam hal tersebut. Namun hak janda itu lebih kuat daripada hak wali. Oleh karena itu apabila wali hendak menikahkannya dengan seorang laki-laki yang sederajat, tetapi janda itu menolaknya, ia tidak boleh dipaksa.
Sebaliknya, apabila ia ingin menikah dengan serang laki-laki sederajat, tetapi wali mencegahnya, wali tersebut boleh dipaksa. Seandainya wali tetap dengan pendiriannya, halim (qadhi) boleh menikahkannya. Hal ini menunjukkan bahwa hak janda dalam penentuan pernikahan lebih besar daripada hak wali.
Perempuan bahkan memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anaknya. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
"Dan perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dia pimpin." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!