3 Hak Istri yang Jadi Kewajiban Suami, Nafkah Harta - Jaminan Rasa Aman

3 Hak Istri yang Jadi Kewajiban Suami, Nafkah Harta - Jaminan Rasa Aman

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 16 Nov 2022 09:00 WIB
3 Hak Istri yang Jadi Kewajiban Suami, Nafkah Harta - Jaminan Rasa Aman
Ilustrasi cincin kawin yang menjadikan istri dapat menuntut haknya atas suami Foto: Shutterstock
Jakarta -

Dalam hidup berumah tangga, baik suami maupun istri harus saling berbuat baik. Istri memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi dan menjadi bagian dari kewajiban suami.

Islam mengajarkan tentang hubungan suami istri, termasuk hak dan kewajiban dari masing-masing. Tercantum dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadits riwayat Rasulullah SAW yang membahas tentang hak dan kewajiban suami istri.

Tentang hak istri yang menjadi kewajiban suami dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 228:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ŲˆŲŽŲ„ŲŽŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ؅ؐØĢŲ’Ų„Ų ŲąŲ„Ų‘ŲŽØ°ŲŲ‰ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø¨ŲŲąŲ„Ų’Ų…ŲŽØšŲ’ØąŲŲˆŲŲ

Arab-Latin: wa lahunna miᚥlullaÅŧÄĢ 'alaihinna bil-ma'ráģĨfi

ADVERTISEMENT

Artinya: Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.

Sebuah pernikahan hendaklah diawali dengan niat yang baik. Suami memiliki tanggung jawab penuh atas keluarganya, termasuk istri dan anaknya. Sudah menjadi kewajiban suami untuk menjalankan kewajiban yang menjadi hak istri.

Hak Istri yang Menjadi Kewajiban Suami

Menurut Azizah Hefni dalam bukunya 7 Amalan Meraih Keberkahan Rumah Tangga, ada beberapa hak istri yang wajib dipenuhi suami. Hak tersebut meliputi harta, nafkah, perlakuan baik dan penjagaan dari suami.

Berikut hak istri yang menjadi kewajiban suami:

1. Hak mendapatkan nafkah

Suami wajib memberikan nafkah kepada keluarganya. Nafkah di sini meliputi harta dan mahar. Dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 24, Allah SWT berfirman tentang mahar yang menjadi hak istri:

Ų…ŲŲ†Ų’Ų‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲŲŽŲ€Ų”ŲŽØ§ØĒŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲØŦŲŲˆØąŲŽŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲŲŽØąŲŲŠØļŲŽØŠŲ‹ ۚ ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ØŦŲŲ†ŲŽØ§Ø­ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ ŲŲŲŠŲ…ŲŽØ§ ØĒŲŽØąŲŽŲ°ØļŲŽŲŠŲ’ØĒŲŲ… Ø¨ŲŲ‡ŲÛĻ Ų…ŲŲ†Ûĸ Ø¨ŲŽØšŲ’Ø¯Ų ŲąŲ„Ų’ŲŲŽØąŲŲŠØļŲŽØŠŲ ۚ ØĨŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽ ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŲŠŲ…Ų‹Ø§ Ø­ŲŽŲƒŲŲŠŲ…Ų‹Ø§

Arab-Latin: min-hunna fa ātáģĨhunna ujáģĨrahunna farÄĢḍah, wa lā junāá¸Ĩa 'alaikum fÄĢmā tarāḍaitum bihÄĢ mim ba'dil-farÄĢḍah, innallāha kāna 'alÄĢman á¸ĨakÄĢmā

Artinya: Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jumlah mahar bisa disesuaikan dengan kebiasaan saat melangsungkan pernikahan. Mahar tidak harus berupa uang, karena bisa berupa barang yang bermanfaat dan berharga.

Tidak hanya mahar, harta yang juga menjadi hak istri adalah nafkah lahir dan batin. Berbagai hal yang termasuk nafkah meliputi keperluan makan dan minum, pakaian, tempat tinggal dan juga kebutuhan biologis. Ketika memiliki anak, maka kewajiban suami bertambah yakni membiayai anak sampai baligh.

2. Hak mendapatkan perlakuan baik

Hak selanjutnya yang menjadi milik istri adalah perlakuan baik dari suami. Setiap istri patut mendapatkan perlakuan baik dari suaminya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 19:

Surat An-Nisa Ayat 19
ŲŠŲŽŲ°Ų“ØŖŲŽŲŠŲ‘ŲŲ‡ŲŽØ§ ŲąŲ„Ų‘ŲŽØ°ŲŲŠŲ†ŲŽ ØĄŲŽØ§Ų…ŲŽŲ†ŲŲˆØ§ÛŸ Ų„ŲŽØ§ ŲŠŲŽØ­ŲŲ„Ų‘Ų Ų„ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ØŖŲŽŲ† ØĒŲŽØąŲØĢŲŲˆØ§ÛŸ ŲąŲ„Ų†Ų‘ŲØŗŲŽØ§Ų“ØĄŲŽ ŲƒŲŽØąŲ’Ų‡Ų‹Ø§ ۖ ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ØĒŲŽØšŲ’ØļŲŲ„ŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ؄ؐØĒŲŽØ°Ų’Ų‡ŲŽØ¨ŲŲˆØ§ÛŸ Ø¨ŲØ¨ŲŽØšŲ’Øļؐ Ų…ŲŽØ§Ų“ ØĄŲŽØ§ØĒŲŽŲŠŲ’ØĒŲŲ…ŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØĨŲŲ„Ų‘ŲŽØ§Ų“ ØŖŲŽŲ† ŲŠŲŽØŖŲ’ØĒŲŲŠŲ†ŲŽ Ø¨ŲŲŲŽŲ°Ø­ŲØ´ŲŽØŠŲ Ų…Ų‘ŲØ¨ŲŽŲŠŲ‘ŲŲ†ŲŽØŠŲ ۚ ŲˆŲŽØšŲŽØ§Ø´ŲØąŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø¨ŲŲąŲ„Ų’Ų…ŲŽØšŲ’ØąŲŲˆŲŲ ۚ ŲŲŽØĨؐ؆ ŲƒŲŽØąŲŲ‡Ų’ØĒŲŲ…ŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲŲŽØšŲŽØŗŲŽŲ‰Ų°Ų“ ØŖŲŽŲ† ØĒŲŽŲƒŲ’ØąŲŽŲ‡ŲŲˆØ§ÛŸ Ø´ŲŽŲŠŲ’Ų€Ų”Ų‹Ø§ ŲˆŲŽŲŠŲŽØŦŲ’ØšŲŽŲ„ŲŽ ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ŲŲŲŠŲ‡Ų ØŽŲŽŲŠŲ’ØąŲ‹Ø§ ŲƒŲŽØĢŲŲŠØąŲ‹Ø§

Arab-Latin: Yā ayyuhallaÅŧÄĢna āmanáģĨ lā yaá¸Ĩillu lakum an tariᚥun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍuláģĨhunna litaÅŧ-habáģĨ biba'ḍi mā ātaitumáģĨhunna illā ay ya`tÄĢna bifāá¸Ĩisyatim mubayyinah, wa 'āsyiráģĨhunna bil-ma'ráģĨf, fa ing karihtumáģĨhunna fa 'asā an takraháģĨ syai`aw wa yaj'alallāhu fÄĢhi khairang kaᚥÄĢrā

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

3. Hak mendapat perlindungan

Seorang suami wajib menjaga istrinya. Dalam hal ini meliputi penjagaan secara lahir dan batin. Istri wajib diperlakukan dengan baik dan penuh lemah lembut. Tidak diperkenankan pula bagi suami bersikap sewenang-wenang dalam menjaga kehormatan istri.

Dalam riwayat hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya manusia yang paling buruk di sisi Allah SWT pada hari kiamat adalah seorang suami yang menggauli istrinya dan menyebarkan rahasia istrinya pada orang lain." (HR. Muslim no. 1437)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga pernah mengatakan bahwa para suami yang terbunuh karena menjaga istrinya maka ia termasuk orang-orang yang syahid.

"Barangsiapa yang terbunuh karena membela istrinya maka ia mati syahid." (HR. At-Tirmidzi, no 1421 dan Abu Daud no. 4772)

Selain tiga hak tersebut, para suami hendaknya bisa menjadi pemimpin sekaligus pelindung bagi keluarga.

Hubungan suami istri yang berlandaskan saling sayang akan bernilai ibadah di hadapan Allah SWT. Hendaklah pada suami dan istri berbuat baik agar rumah tangga selalu mendapat keberkahan dari Allah SWT.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads