Hukum Menutup Aurat bagi Muslimah Saat Salat Menurut 4 Mazhab

Hukum Menutup Aurat bagi Muslimah Saat Salat Menurut 4 Mazhab

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Kamis, 06 Okt 2022 14:10 WIB
side of asian young beautiful muslim woman pray with beads and read quran sit on carpet mat with meditation in mosque.
Hukum menutup aurat. Foto: Getty Images/iStockphoto/mkitina4
Jakarta -

Diwajibkan bagi wanita muslim yang sudah baligh untuk menutup aurat. Sebagaimana dasar hukum menurup aurat bagi wanita terkandung dalam surat An-Nur ayat 31:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظ ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْففِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Arab-Latin: Wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu'ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu`minụna la'allakum tufliḥụn

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur ayat 31).

Melansir dalam tafsir Quran Kemenag, pada ayat tersebut Allah menyuruh Rasul-Nya agar mengingatkan wanita yang beriman supaya mereka tidak memandang hal-hal yang tidak halal bagi mereka, seperti aurat laki-laki atau perempuan, terutama antara pusat dan lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh bagi perempuan.

ADVERTISEMENT

Menutup Aurat Selama Salat

Dalam melaksanakan salat, seorang muslim wajib menutup aurat. Salat seseorang tidak sah bila auratnya tersingkap ketika melaksanakan salat.

Dilansir dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1, karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, para imam empat madzhab memiliki pendapat tentang aurat selama melaksanakan salat.

1. Madzhab Hanafi

Saat melaksanakan salat, wanita harus menutup auratnya yakni sekujur tubuh dari ujung kepala hingga ujung kaki termasuk rambut yang menjuntai melalui telinga. Namun ada pengecualiannya, yakni kedua telapak tangan dan kedua punggung kaki tetapi tidak termasuk punggung telapak tangan dan telapak kaki, yang mana keduanya termasuk aurat.

2. Madzhab Syafi'i

Batas aurat bagi kaum wanita ketika salat adalah seluruh anggota tubuh dari atas kepala sampai bawah kaki, termasuk rambut yang terjuntai melalui telinga, kecuali hanya bagian wajah dan kedua telapak tangan saja yang tidak termasuk aurat mereka, baik bagian punggung telapaknya ataupun bagian dalamnya.

3. Madzhab Maliki

Dalam madzhab ini, aurat wanita muslim dibagi dua, mughalazah (tidak ada toleransi) dan mukhaffafah (dapat ditoleransi). Untuk wanita aurat mughalazhahnya adalah seluruh bagian tubuh selain bagian dada, punggung, dan atraf (yakni tangan kaki dan kepala). Sedangkan aurat mukhaffafahnya adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian dalamnya ataupun punggung telapaknya.

4. Madzhab Hambali

Aurat kaum wanita hanya dikecualikan bagian wajahnya saja, sedangkan anggota tubuh lainnya selain wajah adalah aurat.

Abu Sakhi dalam bukunya yang berjudul Buku Praktis Panduan Sholat Wajib Sunnah menjelaskan bahwa aurat adalah bagian-bagian tubuh yang wajib ditutup atas perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Tidak sah salat seseorang apabila saat salat auratnya tidak tertutup.

"Laki-laki dan perempuan memiliki batasan aurat yang berbeda. Batasan aurat untuk laki-laki yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Sedangkan untuk perempuan, auratnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan." tulis Abu Sakhi.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads