Hari Santri Nasional akan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan santri, pesantren, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.
Dilansir dari situs Kementerian Agama, tema yang ditetapkan pada Hari Santri 2026 adalah "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas". Frasa "Menguatkan Negeri" bermakna menghadirkan santri sebagai bagian dari solusi atas tantangan bangsa.
Adapun, "Menuju Indonesia Emas" jadi orientasi bersama dalam menyiapkan generasi yang akan membentuk wajah Indonesia pada 2045. Perlu dipahami, penetapan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperingati setiap tahun, apakah Hari Santri termasuk libur nasional?
Hari Santri Tidak Termasuk Libur Nasional
Hari Santri tidak termasuk libur nasional. Penetapan ini tercantum dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015.
"Hari Santri bukan merupakan hari libur," demikian bunyi diktum kedua dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, seperti dikutip, Jumat (20/10/2026).
Keputusan Hari Santri bukan hari libur nasional juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Hari Santri tidak masuk di dalamnya.
Jam Berapa Upacara Hari Santri 2026?
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Hari Santri 2026 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Hari Santri jatuh pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Saat Hari Santri, upacara tingkat pusat bakal dipusatkan di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, mulai pukul 07.00 WIB. Bagi masyarakat di luar Jakarta, upacara tersebut juga dapat disaksikan secara langsung melalui siaran kanal media sosial resmi Kemenag.
"Upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026," bunyi poin edaran tersebut.
Ketentuan Baju Upacara Hari Santri 2026
Dalam edaran tersebut, Kemenag juga menetapkan ketentuan pakaian (dress code) bagi peserta upacara Hari Santri 2026:
- Laki-laki: Memakai sarung, atasan putih, jas hitam, dan berpeci hitam.
- Perempuan: Menyesuaikan dengan busana yang sopan.
