Keputusan pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban bersertifikat halal hingga Oktober 2028 mendapat sorotan dari LPPOM MUI. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tersebut mengingatkan para pelaku usaha agar tak terlena dan tetap segera mengurus sertifikasi halal tanpa menunggu batas akhir.
Relaksasi kebijakan ini tertuang dalam penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penundaan hingga Oktober 2028 mencakup produk jasa makanan dan minuman, produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), produk luar negeri, hingga kategori obat bahan alam, kosmetik, serta barang gunaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut langkah ini diambil setelah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," kata Susiwijono dalam sosialisasi daring, Jumat (16/10/2026).
Menanggapi penyesuaian regulasi tersebut, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menekankan bahwa tambahan waktu dua tahun ini seharusnya dimanfaatkan untuk persiapan matang, bukan alasan untuk menunda-nunda.
"Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya," tegas Muti dalam keterangan persnya.
Muti mengingatkan bahwa sertifikat halal memiliki peran strategis yang melampaui gugur kewajiban administratif. Kepemilikan sertifikat halal turut melindungi hak konsumen muslim sekaligus pendorong nilai tambah bisnis.
Melalui kelonggaran waktu yang diberikan pemerintah, LPPOM berharap para pelaku usaha dapat bergerak lebih aktif untuk memperkuat daya saing produknya di pasar domestik maupun global.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim," lanjutnya.
