Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan dana pembangunan serta rehabilitasi masjid dan musala untuk tahun anggaran 2026. Program bantuan ini dibuka mulai 12 hingga 25 Oktober 2026.
Melalui skema Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, tempat ibadah yang lolos verifikasi berhak menerima suntikan dana segar. Rinciannya, masjid bisa mengantongi bantuan sebesar Rp 50 juta, sementara untuk tingkat musala dialokasikan bantuan dana Rp 35 juta.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, menegaskan program ini hadir untuk memastikan kualitas sarana dan prasarana ibadah umat Islam di berbagai daerah tetap layak dan nyaman digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman," kata Muchlis, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (17/10/2026).
Muchlis mengingatkan para pengurus takmir masjid dan musala agar menyusun proposal secara cermat. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil perbaikan bangunan di lapangan.
Tahapan dan Jadwal Seleksi Bantuan
Proses pendaftaran dan penyaluran bantuan diselenggarakan dengan linimasa yang ketat. Berikut jadwal penting yang wajib dicatat para pengurus:
- Pendaftaran & Pengajuan Berkas: 12 - 25 Oktober 2026
- Penetapan Calon Penerima: 26 Oktober 2026
- Verifikasi & Penyaluran Bertahap: 30 Oktober 2026
Syarat Wajib dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, mengungkapkan syarat utama pendaftaran adalah rumah ibadah tersebut wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pengurus disarankan mengecek ID SIMAS masing-masing melalui laman simas.kemenag.go.id.
Selain ID SIMAS, pengurus tempat ibadah diwajibkan mengunggah sejumlah berkas administrasi format PDF saat mengajukan permohonan. Berikut daftar dokumen pendukung yang wajib dipenuhi:
- Surat Permohonan & Proposal: Ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam dengan tembusan Dit Uais dan Binsyar.
- Surat Rekomendasi: Dari KUA, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
- Legalitas Organisasi: Salinan SK Kepengurusan atau Panitia Pembangunan yang masih berlaku.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB): Rincian alokasi dana dan estimasi biaya konstruksi.
- Foto Kondisi Bangunan: Foto riil fisik bangunan yang membutuhkan perbaikan atau pembangunan.
- Dokumen Legalitas Tanah: Salinan sertifikat tanah, Akta Ikrar Wakaf (AIW), sertifikat wakaf, surat hibah, atau dokumen hak pakai resmi.
- Buku Rekening Bank: Salinan rekening aktif yang wajib atas nama masjid/musala (bukan rekening pribadi pengurus).
- Surat Pernyataan Keabsahan: Surat bermeterai Rp 10.000 yang ditandatangani Ketua Pengurus, menyatakan seluruh dokumen asli dan benar.
"Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal agar permohonan dapat diproses," terang Nurul.
Bagi pengurus yang membutuhkan draf acuan berkas, Kemenag menyediakan file percontohan yang dapat diunduh di tautan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal resmi SIMAS Kemenag sebelum batas akhir pendaftaran pada 25 Oktober 2026.
