Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong penguatan tata kelola pendidikan keagamaan, mulai dari sinkronisasi data madrasah dan pesantren, kepastian legalitas ijazah santri hingga keberlanjutan dukungan anggaran pemerintah daerah. Selain itu, Menag mengingatkan agar pengembangan kelembagaan Kementerian Agama disertai pelayanan inklusif bagi seluruh umat beragama.
Perhatian Menag juga menyasar penyelarasan data antara pendidikan Islam dan pesantren. Dia menilai karakteristik pendidikan di lingkungan pesantren memungkinkan seorang peserta didik tercatat dalam lebih dari satu sistem pendidikan.
"Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren," kata Menag Nasaruddin Umar dalam rapat rutin internal Kemenag RI, dilansir dari situs resminya Selasa (13/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Imam Besar Masjid Istiqlal itu mencontohkan peserta didik bisa mengikuti pendidikan madrasah pada pagi atau siang hari lalu menjalani aktivitas pendidikan pesantren pada sore hingga malam hari. Kondisi ini memerlukan kriteria pendataan yang jelas agar tidak menimbulkan penghitungan ganda.
"Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari di madrasah, sore hari dia pesantrena tau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren," imbuh Menag Nasaruddin.
Dia meminta Sekretaris Jenderal memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren untuk menyusun kriteria pendataan yang lebih terukur.
Tak hanya sinkronisasi data, Menag juga menggarisbawahi pengakuan serta legalitas ijazah pendidikan pesantren. Dia menilai legalitas ijazah harus menjadi perhatian dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku.
Kepastian legalitas ijazah bahkan diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif maupun persoalan pengakuan kualifikasi pendidikan ketika melanjutkan studi atau berkiprah di kehidupan publik.
"Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting," tegas Menag.
Tak sampai di situ, ia juga meminta agar penyusunan klasifikasi pesantren tidak hanya mempertimbangkan jumlah peserta didik. Menurutnya, ukuran kuantitatif perlu dilengkapi dengan indikator kualitas dan capaian lembaga pendidikan.
Kemudian dia mencontohkan usulan klasifikasi pesantren berdasarkan jumlah santri, yakni di atas atau di bawah 5.000 orang. Menurutnya, pendekatan tersebut belum cukup untuk menggambarkan karakteristik dan mutu sebuah pesantren.
"Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?" jelasnya.
Menag membandingkan klasifikasi tersebut dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya mempertimbangkan jumlah mahasiswa, tetapi juga prestasi dan capaian kualitas pendidikan.
Selain mutu, ia mengusulkan agar klasifikasi pesantren turut mempertimbangkan sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta kemungkinan pengelompokan berdasarkan tipe lembaga.
"Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu," ungkap Menag.
Dia menilai penyusunan klasifikasi yang lebih komprehensif akan memudahkan pengukuran dan pemetaan kondisi pesantren.
Menag juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pesantren, terutama dalam konteks penguatan kelembagaan dan pembagian tugas masing-masing direktorat jenderal.
