Seorang siswi di Azerbaijan menangis karena gurunya tak lagi diperbolehkan mengajar dengan mengenakan jilbab. Siswi lainnya, Karbalayi Khadijah, bersumpah tak akan melepas jilbab yang dikenakannya sejak berusia sembilan tahun.
Mereka memprotes pembatasan jilbab di sejumlah sekolah Azerbaijan, 10 Oktober 2026. Di negara bekas Uni Soviet yang mayoritas penduduknya muslim itu, penerapan aturan seragam sekuler dilaporkan membuat sejumlah guru dan siswi berjilbab ditolak masuk sekolah.
Seorang guru, Zahra Hasanova, mengungkapkan keberatan dengan kalimat sederhana. Mengenakan jilbab adalah pilihan pribadinya. Kalaupun suatu hari ingin melepasnya, keputusan itu semestinya juga menjadi haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Zahra mengingatkan kita pada pengalaman perempuan Iran. Bedanya, di negeri para mullah itu, sebagian perempuan justru memperjuangkan hak untuk tidak mengenakan jilbab.
Pada 8 Maret 1979, ribuan orang berunjuk rasa di Teheran menentang seruan Ayatollah Ruhollah Khomeini agar perempuan berjilbab di tempat kerja. Empat dekade kemudian, perlawanan kembali mengguncang Iran setelah Mahsa Amini, 22 tahun, meninggal dalam tahanan polisi moral pada September 2022. Ia ditangkap karena dianggap tidak mengenakan jilbab secara benar.
Azerbaijan dan Iran seolah berdiri di dua kutub berlawanan. Yang satu membatasi jilbab, yang lain mewajibkannya. Namun, keduanya memperlihatkan persoalan serupa: negara merasa berhak menentukan apa yang mesti dikenakan perempuan.
Indonesia pernah mengalami ironi seperti Azerbaijan.
Pada 17 Maret 1982, pemerintah menerbitkan SK Nomor 052/C/Kep/D.82 tentang seragam sekolah nasional. Kebijakan pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef itu kemudian dijadikan dasar sejumlah sekolah negeri untuk melarang jilbab. Siswi di berbagai kota diancam dikeluarkan atau diminta pindah sekolah.
Ranti Aryani, siswi SMA Negeri 1 Bogor, termasuk yang melawan. Bersama dua temannya, Hepti dan Sari, ia menolak keputusan sekolah hingga persoalannya dibawa ke pengadilan. Sengketa akhirnya diselesaikan melalui musyawarah.
"Saya mengenakan jilbab sejak usia 14 tahun. It's a way of life saya sebagai muslim," kata Ranti kepada saya pada 2013.
Perubahan mulai terasa ketika pemerintahan Soeharto lebih akomodatif terhadap aspirasi umat Islam. Pembentukan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada 1990 menjadi salah satu penandanya. Februari 1991, pemerintah membuka jalan bagi siswi mengenakan seragam sesuai keyakinan. Empat bulan kemudian, Soeharto bersama keluarganya menunaikan ibadah haji.
Sejak itu, jilbab semakin mendapat tempat. Istri para akademisi dan pejabat mulai banyak yang mengenakannya. Desainer busana muslim bermunculan. Selepas Reformasi 1998, jilbab berkembang menjadi bagian dari gaya hidup dan industri mode. Pilihan model, warna, dan bahan kian beragam. Perempuan dapat memadukan keyakinan, kenyamanan, dan selera berbusana tanpa harus mempertentangkannya.
Saya masih ingat, pada 1970-an hingga awal 1980-an, bibi-bibi saya kerap berkomentar sinis setiap melihat perempuan berjilbab. "Gerah," kata mereka, membayangkan kepala tertutup kain sepanjang hari. Lucunya, setelah Reformasi, mereka dan anak-anak perempuannya justru ikut berjilbab.
Kini jilbab hadir hampir di semua lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga perempuan lanjut usia. Bahkan balita pun tak jarang sudah dipakaikan jilbab oleh ibunya. Bersamaan dengan itu, musala dan masjid semakin banyak hadir di perkantoran, pusat perbelanjaan, terminal, dan ruang publik lainnya.
Perkembangan ini tentu patut dilihat sebagai meluasnya ruang berekspresi bagi perempuan muslim. Namun, ada ironi lain. Jika dahulu perempuan berjilbab dipandang aneh, kini di sebagian lingkungan justru perempuan yang tidak berjilbab mendapat tatapan sinis. Dianggap kurang salehah, belum sempurna sebagai muslimah. Seolah penutup kepala menjadi alat ukur keimanan.
Sebaliknya, perempuan berjilbab pun tak semestinya dihakimi hanya karena pilihan busananya dianggap belum memenuhi tuntunan berpakaian tertentu. Ada yang berjilbab karena keyakinan mendalam, ada yang masih belajar, ada pula yang dipengaruhi lingkungan dan tren. Pilihan dan perjalanan keberagamaan setiap orang tidak selalu sama.
Sejarah bahkan sempat berulang. Pada Agustus 2024, sejumlah anggota Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara akibat kebijakan BPIP. Setelah menuai protes, Presiden Joko Widodo meminta agar mereka diperbolehkan tetap berjilbab.
Dari Teheran, Baku, hingga Jakarta, pelajarannya jelas. Bagi sebagian perempuan, jilbab merupakan ekspresi iman dan identitas. Bagi yang lain, tidak mengenakannya juga pilihan yang mesti dihormati.
Dahulu perempuan harus berjuang agar boleh berjilbab. Jangan sampai sekarang perempuan harus berjuang agar tetap dihormati meski memilih tidak berjilbab.
Sebab, memaksa perempuan berjilbab ataupun memaksa mereka melepasnya adalah dua wajah persoalan yang sama: keinginan mengatur tubuh dan keyakinan orang lain.
Sudrajat
Penulis adalah jurnalis senior.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis, tidak mewakili institusi di mana penulis berkarya. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab pribadi penulis. (Terimakasih - Redaksi)
