Kemenhaj Cabut Izin KBIHU di Purwakarta yang Pungli dan Tipu Data Jemaah

Kemenhaj Cabut Izin KBIHU di Purwakarta yang Pungli dan Tipu Data Jemaah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 10 Okt 2026 15:00 WIB
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo. Foto: Dok Kemenhaj RI
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah RI mencabut izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Fatah sebagai sanksi administratif karena terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji 2026 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.

Dilansir dari situs resminya, KBIHU Al Fatah dipimpin oleh H Nasir. KBIHU itu terletak di Jl. Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KBIHU Al Fatah terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji hingga memungut biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku. Sanksi diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Menindaklanjuti pelanggaran serius itu, Kemenhaj RI lewat Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.

ADVERTISEMENT

"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," tegas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo dalam keterangannya dikutip Jumat (9/10/2026).

Keputusan pencabutan izin operasional secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Oktober 2026. Seiring berlakunya keputusan itu, KBIHU Al Fatah diwajibkan segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali.

Selain itu, lembaga bimbingan tersebut juga dituntut segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini.

Puji juga menegaskan pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.



(aeb/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads