Hukum Berutang untuk Biaya Berangkat Haji

Hukum Berutang untuk Biaya Berangkat Haji

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 08 Okt 2026 17:45 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Ilustrasi pergi haji. Foto: Ibrahim Uz/Unsplash
Jakarta -

Haji merupakan ibadah yang didambakan setiap muslim. Perintah pergi haji juga termasuk dalam rukun Islam yang kelima.

Rasulullah SAW bersabda,

"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu." (HR Bukhari dan Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, haji diartikan sebagai mendatangi sesuatu atau seseorang. Secara bahasa, haji artinya al qashdu dengan makna menyengaja melakukan sesuatu yang agung.

Secara istilah, makna haji berarti mendatangi Ka'bah untuk menunaikan amal perbuatan tertentu. Haji juga diartikan berziarah ke tempat khusus pada waktu tertentu dengan mengerjakan amal perbuatan khusus dengan niat ibadah.

ADVERTISEMENT

Saking inginnya muslim pergi haji, tak sedikit dari mereka yang memutuskan untuk berutang. Hal ini lantas jadi pertanyaan, apa hukum berutang untuk biaya berangkat haji?

Hukum Berutang untuk Pergi Haji

Menurut buku Perencanaan Keuangan Islami untuk Remaja dan Keluarga yang disusun Aminnullah Achmad Muttaqin dkk, Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan menuturkan sebaiknya tidak mengambil utang untuk pergi haji. Sebab, hal itu akan menambah beban finansial untuk melunasi utang sedangkan haji bukanlah kewajiban bagi orang yang belum mampu secara finansial.

Meski demikian, hukum berutang untuk pergi haji boleh saja. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dalam Musyawarah Nasional MUI ke-X, 26 November 2020 lalu terkait hal ini.

Fatwa tersebut bisa jadi pedoman muslim yang ingin berutang untuk pergi haji. Pada fatwa itu dikatakan membayar setoran awal haji dengan uang hasil pinjaman atau pembiayaan hukumnya boleh. Berikut bunyinya,

Ketentuan Hukum

1. Pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan
b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Menurut MUI, uang yang dipinjam dari pihak lain dianggap sebagai ikhtiar bagi muslim yang ingin pergi haji. Kewajiban harus disertai kemampuan mendasar sebagai umat beragama yang memiliki kewajiban lain, entah itu terhadap keluarga atau orang yang jadi tanggungannya.

Kemudian turut dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bahwa dana talangan untuk membeli kursi porsi haji atau melunasi biaya haji yang nantinya pinjaman itu dilunasi dengan cara diangsur.

Dana talangan haji dari bank jadi produk pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana yang diperlukan guna mendapat porsi haji. Nasabah nantinya akan membayar kembali pinjaman tersebut secara bertahap sesuai kesepakatan.

Fatwa dari DSN MUI itu menyatakan pembiayaan haji yang dilakukan oleh bank syariah diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti menggunakan akad murabahah atau ijarah dan harus bebas dari unsur riba.

Haji dengan Uang Hasil Utang Apakah Sah?

Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Essensial susunan Anwar Hafidzi, haji dengan uang hasil utang tetap sah. Meski begitu, orang yang berangkat haji sebetulnya masuk dalam kategori tidak mampu.

Dengan demikian, sebenarnya ia tidak memenuhi syarat wajib haji sehingga hukum hajinya sunnah, bukan wajib. Sunnah bisa berubah jadi makruh jika membawa mudharat apabila orang yang berangkat haji tidak membawa bekal cukup, membahayakan dirinya, bahkan memaksakan haji sampai nafkah untuk keluarga tidak terpenuhi.

Wallahu a'lam.



(aeb/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads