Menceritakan Aib Pasangan untuk Minta Nasihat, Bolehkah?

Menceritakan Aib Pasangan untuk Minta Nasihat, Bolehkah?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Kamis, 08 Okt 2026 18:30 WIB
Marital Crisis. Unhappy Middle Eastern Couple Holding Hands Sitting Together On Sofa Indoors. Bad Relationship, Forced Marriage Problem And Family Conflicts Concept. Selective Focus
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Getty Images/Prostock-Studio
Jakarta -

Aib pasangan perlu dijaga dan tidak sembarang diceritakan kepada orang lain. Akan tetapi, bagaimana jika seseorang menghadapi masalah rumah tangga dan ingin menceritakan aib pasangannya untuk meminta nasihat?

Pada dasarnya, Islam melarang seseorang menyebarkan rahasia pasangannya, terutama rahasia hubungan suami istri. Rasulullah SAW bahkan menyebut orang yang melakukan hal tersebut sebagai manusia yang paling buruk di sisi Allah SWT pada hari kiamat.

Haditsnya tercantum dalam Bulughul Maram karya Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya." (HR Muslim)

Hukum Menceritakan Aib Pasangan

Berdasarkan buku 25 Panduan Menjadi Suami dan Istri yang Diridhai Allah susunan Humairoh Fani, hadits tersebut menjadi dalil bahwa menceritakan aib atau rahasia pasangan pada dasarnya haram, terlebih jika yang diceritakan adalah rahasia hubungan suami istri tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.

ADVERTISEMENT

Imam An-Nawawi RA menjelaskan, hadits tersebut menjadi dalil haramnya seseorang menyebarkan aktivitas intim yang dilakukan bersama pasangannya atau menceritakannya secara terperinci kepada orang lain.

Rahasia yang perlu dijaga tidak hanya soal hubungan intim. Kekurangan fisik atau aib pasangan juga tidak semestinya disebarkan kepada orang lain.

Suami dan istri diibaratkan sebagai pakaian bagi satu sama lain. Karena itu, membuka aib pasangan berarti mengungkap sesuatu yang seharusnya dijaga dan dirahasiakan.

Membuka Aib Pasangan Ada Batasannya

Larangan tersebut bukan berarti seseorang tidak boleh menceritakan masalah rumah tangga kepada siapa pun. Ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang menyampaikan masalah pasangan jika tujuannya memperoleh solusi atau menghindari mudarat.

Misalnya, seseorang boleh berkonsultasi kepada dokter mengenai masalah hubungan suami istri untuk keperluan pengobatan. Masalah rumah tangga juga dapat disampaikan kepada orang yang memiliki kapasitas memberi nasihat ketika hal tersebut diperlukan untuk menyelesaikan persoalan.

Hal serupa berlaku ketika seseorang membutuhkan penjelasan hukum syariat atas masalah yang dihadapi. Aib pasangan boleh disampaikan sebatas informasi yang diperlukan untuk mendapatkan solusi.

Meski demikian, penyampaiannya tetap perlu menjaga privasi pasangan. Jika masalah dapat dijelaskan secara tersirat, cara tersebut lebih baik daripada menyebutkan detail yang tidak diperlukan.

Artinya, meminta nasihat bukan alasan untuk menceritakan seluruh aib pasangan. Informasi yang disampaikan cukup sebatas hal yang dibutuhkan agar orang yang dimintai nasihat dapat memahami persoalan dan memberikan solusi.

Salah satu contohnya terlihat pada kisah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan. Ia pernah mengadu kepada Rasulullah SAW mengenai suaminya yang dinilai tidak memberikan nafkah yang cukup untuk dirinya dan anak-anaknya.

Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah datang menemui Rasulullah SAW dan berkata:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?"

Rasulullah SAW menjawab:

"Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut." (HR Bukhari)

Jadi, menceritakan aib pasangan untuk meminta nasihat tidak otomatis haram. Hal itu diperbolehkan jika ada kebutuhan, seperti mencari solusi, meminta penjelasan hukum, atau mencegah bahaya, sebatas yang diperlukan. Sebaliknya, jika tujuannya hanya membuka aib atau menyebarkan rahasia pasangan, perbuatan tersebut dilarang.

Wallahu a'lam.



(inf/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads