Bolehkah Imam Salat Berjamaah dalam Keadaan Duduk?

Bolehkah Imam Salat Berjamaah dalam Keadaan Duduk?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 05 Okt 2026 08:45 WIB
Muslim worshippers attend Eid al-Fitr prayers marking the end of the holy fasting month of Ramadan, at the Imam Turki bin Abdullah Grand Mosque in Riyadh, Saudi Arabia, March 20, 2026. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Foto: REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Jakarta -

Salat berjamaah memiliki pahala yang berlipat dibandingkan dengan salat sendiri. Selain itu, berjamaah juga jadi salah satu syiar menegaskan kebersamaan umat. Dalam praktiknya, imam memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena menjadi pemimpin yang diikuti seluruh makmum.

Dalam kehidupan sehari-hari, sering dijumpai imam masjid yang sudah lanjut usia, sedang dalam masa pemulihan setelah operasi atau menderita penyakit tertentu sehingga membuatnya tidak sanggup berdiri dalam waktu lama. Apakah salat yang dipimpin oleh imam yang sudah tidak kuat berdiri tetap sah?

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi seorang imam dalam melaksanakan salat. Dalam buku berjudul Masjid dalam Perspektif Al-Qur'an dan Sunnah tulisan Riduan Iksan dan Ihsan Noo disebutkan beberapa syarat menjadi imam salat yaitu Islam, berakal, baligh, laki-laki serta mampu membaca Al-Qur'an dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dalam laman Muhammadiyah, berdiri merupakan rukun salat bagi orang yang mampu. Namun syariat memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki uzur. Rasulullah SAW bersabda kepada Imran bin Hushain ra yang sedang sakit:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ.

ADVERTISEMENT

Artinya, Dari Imran bin Hushain r.a., ia berkata: Aku menderita wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentang tata cara salat. Beliau bersabda, "Salatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika masih tidak mampu, maka dengan berbaring di atas lambung." (HR. al-Bukhari).

Hadist ini menjadi kaidah utama bahwa kewajiban berdiri dapat gugur ketika seseorang benar-benar tidak mampu melaksanakannya. Kemudahan tersebut berlaku bagi siapa saja, termasuk seorang imam.

Bahkan Rasulullah Saw sendiri pernah mengimami para sahabat dalam keadaan duduk ketika beliau sakit. Aisyah r.a. meriwayatkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يَعُودُونَهُ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ جَالِسًا، وَصَلَّوْا قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا.

Artinya, Dari Aisyah r.a., Rasulullah SAW pernah sakit. Beberapa sahabat datang menjenguk beliau. Kemudian Rasulullah SAW mengimami mereka dalam keadaan duduk, sedangkan mereka salat sambil berdiri. Beliau memberi isyarat agar mereka duduk. Setelah selesai salat beliau bersabda, "Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia rukuk maka rukuklah kalian. Apabila ia bangkit maka bangkitlah kalian. Dan apabila ia salat dalam keadaan duduk maka salatlah kalian dalam keadaan duduk." (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadist ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah menjadi imam dalam keadaan duduk karena sakit. Dengan demikian, mengimami salat sambil duduk bukanlah sesuatu yang diada-adakan, melainkan memiliki dasar yang kuat dalam sunnah.

Di sisi lain, Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan bagi orang yang sehat agar tetap melaksanakan salat dengan berdiri. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan:

وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ.

Artinya, "Apabila imam salat dengan berdiri, maka salatlah kalian dengan berdiri. Dan apabila ia salat dengan duduk, maka salatlah kalian semuanya dengan duduk." (HR. Muslim).

Para ulama kemudian berupaya memahami dan menyelaraskan hadis-hadis tersebut dengan praktik Rasulullah SAW saat mengalami sakit menjelang wafat. Ketika itu, para sahabat tetap melaksanakan salat dengan berdiri di belakang beliau.

Dari pembahasan tersebut muncul sejumlah pandangan dalam fikih. Mayoritas ulama berpendapat bahwa makmum yang masih mampu berdiri tetap melaksanakan salat dengan berdiri meskipun imam salat dalam posisi duduk karena uzur. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa makmum juga mengikuti imam dengan duduk berdasarkan pemahaman terhadap makna lahiriah hadis tersebut.

Perbedaan pandangan ini termasuk dalam ranah ijtihad dan telah menjadi bagian dari khazanah fikih Islam sejak dahulu.



(lus/erd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads