Buku Nikah yang Rusak dan Hilang Bisa Diganti Gratis di KUA, Gini Caranya

Buku Nikah yang Rusak dan Hilang Bisa Diganti Gratis di KUA, Gini Caranya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 04 Okt 2026 19:00 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah. Foto: Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag RI) menjelaskan cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. Masyarakat bisa langsung mengajukan penerbitan buku nikah pengganti lewat Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan serta memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Menurut penuturan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi, penggantian buku nikah dibedakan berdasarkan kondisi buku nikah, apakah rusak atau hilang.

Masyarakat yang buku nikahnya rusak dan ingin menggantinya, bisa langsung membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan," kata Zayadi, dilansir dari situs resmi Kemenag RI, Minggu (4/10/2026).

ADVERTISEMENT

Adapun, jika buku nikahnya hilang maka masyarakat harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.

Zayadi menguraikan penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan ini juga gratis tanpa dipungut biaya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI itu mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah agar segera mengurus penerbitan pengganti melalui KUA dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

Ketentuan terkait penerbitan kembali buku nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.



(aeb/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads