Jakarta - Biaya dan alur pendaftaran pernikahan di KUA telah diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, termasuk rincian biaya nikah di KUA maupun di luar kantor KUA. Regulasi ini menjadi acuan resmi untuk memastikan proses pencatatan pernikahan berlangsung transparan dan teratur.
(dvs/dvs)
Infografis
Biaya Nikah di KUA: Ini Tarif Resmi yang Perlu Diketahui Calon Pengantin
Kamis, 24 Sep 2026 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
