Antusiasme umat Islam dalam mendirikan masjid terbilang sangat tinggi. Namun, tak jarang ditemui bangunan masjid berdiri anggun di atas lahan milik pribadi, sementara biaya pembangunannya bersumber dari swadaya atau sumbangan masyarakat luas.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan, bagaimana sebenarnya status hukum tanah pribadi yang di atasnya telah dibangun masjid? Apakah pemiliknya wajib mengalihkan status tanah tersebut menjadi wakaf?
Pertanyaan ini sangat relevan untuk mengurai potensi konflik di kemudian hari, sekaligus menjawab prinsip mendasar fikih yang menegaskan: "Lâ yakûnu al-masjidu illâ waqfan" (Tidaklah sebuah bangunan disebut sebagai masjid kecuali ia berstatus sebagai tanah wakaf).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Wakaf dalam Islam
Sebelum mengulas status tanahnya, penting untuk memahami terlebih dahulu konsep dasar wakaf. Mengutip laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), etimologi kata waqf berakar dari bahasa Arab waqafa yang berarti menahan, menghentikan, atau tetap berdiri di tempat.
Secara terminologi fikih, wakaf bermakna menahan pokok suatu harta untuk kemaslahatan umum atau kepentingan ibadah secara permanen. Ketika suatu aset telah diwakafkan, maka kepemilikannya secara otomatis terlepas dari individu.
Harta tersebut tidak boleh lagi diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan kepada ahli waris, maupun dialihkan fungsinya di luar tujuan awal penerbitan wakaf.
Hukum Bangun Masjid di Tanah Milik Pribadi
Para ulama sepakat bahwa mendirikan masjid di atas lahan pribadi pada dasarnya diperbolehkan secara syariat, selama ditujukan demi kemaslahatan umat. Namun, keabsahannya sangat terikat pada niat dan ikrar pemanfaatan lahannya.
Dalam rujukan fiqih Syafi'iyah yang tertuang pada kitab Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (Juz 3, hlm. 274) karya Ibnu Hajar al-Haitami, dijelaskan bahwa jika seseorang mewakafkan sebidang tanah dengan niat langsung menjadikannya masjid, misalnya berucap "Saya wakafkan tanah ini sebagai masjid", maka akad wakafnya sah dan tanah tersebut otomatis berstatus masjid, meskipun di atasnya belum berdiri fisik bangunan.
Namun jika seseorang berikrar mewakafkan lahan untuk didirikan masjid, misalnya berucap "Saya wakafkan tanah ini agar dibangun masjid", maka status wakafnya baru menjadi sah sempurna setelah bangunan fisik masjid tersebut benar-benar berdiri dan digunakan.
Aturan ini berlandaskan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Jin ayat 18:
وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًا
Artinya: "Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka janganlah kamu menyembah apa pun di dalamnya bersamaan dengan (menyembah) Allah."
Penjelasan MUI Mengenai Tanah Pribadi Dibangun Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di Atasnya Ada Bangunan Masjid. MUI menegaskan bahwa satu-satunya mekanisme syar'i untuk menjadikan rumah ibadah sepenuhnya milik Allah adalah dengan mengalihkan kepemilikan tanah pribadi tersebut menjadi tanah wakaf.
MUI mengutip argumentasi al-Imam Zainuddin Ibnu Nujaim dalam kitab al-Bahru al-Raiq Syarh Kanz al-Daqaiq:
مّا الإفراز فإنه لا يُخْلَصُ لله تعالى إلاّ به، وأمّا الصلاة فيه فبركته لا بُدَّ من التسليم. عند أبي حنيفة ومحمد يُشترط تسليمه لموقوفٍ، وذلك في المسجد بالصلاة فيه.
Artinya: "Maksud dari melepaskan kepemilikan masjid (dengan cara mewakafkannya) adalah karena tidak ada cara lain untuk menjadikan tempat itu murni milik Allah Ta'ala kecuali dengan cara tersebut. Adapun pelaksanaan salat di dalamnya, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad, dipersyaratkan adanya penyerahan kepada mauqûf 'alaih (umat Islam/pihak penerima), dan penyerahan itu secara riil ditandai dengan difungsikannya tempat tersebut untuk salat."
Baca juga: Memuliakan Tanah Wakaf |
Pentingnya Sertifikasi Wakaf Resmi
Berdasarkan fatwa tersebut, seluruh tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan masjid secara hukum syariat wajib dipandang dan diperlakukan sebagai tanah wakaf, meskipun pada mulanya berasal dari lahan pribadi.
Langkah ini penting untuk merespons maraknya sengketa di lapangan. Tidak sedikit rumah ibadah yang dibangun secara swadaya di atas tanah perseorangan tanpa ikrar tertulis, pada akhirnya digugat atau dituntut kembali oleh ahli waris tatkala pemilik aslinya meninggal dunia. Kasus pengalihan fungsi lahan hingga penutupan tempat ibadah tentu sangat merugikan jemaah.
Oleh karena itu, MUI dan pemerintah mendorong masyarakat serta pengurus takmir masjid untuk segera melegalisasi status tanah ibadah tersebut. Pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan secara formal melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar memiliki kekuatan hukum tetap di mata negara dan aman dari sengketa masa depan.
