Kemenag Sebut Sertifikasi Halal Tak Bisa Lepas dari Fatwa MUI

Kemenag Sebut Sertifikasi Halal Tak Bisa Lepas dari Fatwa MUI

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 28 Sep 2026 11:45 WIB
Logo halal resmi di negara ASEAN
Logo halal Foto: Reddit/Says
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya fatwa halal dalam proses sertifikasi produk halal. Fatwa tersebut menjadi salah satu landasan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Dilansir dari laman MUI, Senin (28/9/2026), Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Fuad Nasar mengatakan, kewenangan fatwa halal atas suatu produk berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fuad, posisi fatwa halal dalam sistem jaminan produk halal bukan sekadar pelengkap. Fatwa menjadi bagian dari tahapan sertifikasi yang memiliki peran penting dalam menentukan kehalalan suatu produk.

"Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya," ujar Fuad.

ADVERTISEMENT

Fuad juga menyoroti perkembangan ekosistem halal yang membuat cakupan produk yang perlu mendapatkan perhatian semakin luas. Produk halal tidak lagi hanya berkaitan dengan makanan dan minuman yang menggunakan bahan hewani.

Menurut dia, pembahasan mengenai kehalalan juga mencakup berbagai produk olahan serta barang gunaan yang diproduksi melalui rangkaian proses tertentu.

Dari perspektif negara, Fuad menyebut sertifikasi halal memiliki sejumlah fungsi. Salah satunya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan halal.

Sertifikasi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan adanya kepastian tersebut, pelaku usaha memiliki landasan dalam menjalankan kegiatan produksi dan perdagangan produknya.

Di sisi lain, Fuad menekankan pentingnya meningkatkan literasi halal di tengah masyarakat. Menurutnya, informasi mengenai industri halal dan kewajiban halal perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.

"Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama," kata Fuad.



(dvs/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads